Beranda Pemerintahan Pemkot Serang Perbolehkan Warga Gelar Resepsi Pernikahan di Era New Normal, Ini...

Pemkot Serang Perbolehkan Warga Gelar Resepsi Pernikahan di Era New Normal, Ini Syaratnya!

Kegiatan Simulasi Pernikahan di Masa Transisi New Normal yang digelar Asosiasi Pengusaha Dekorasi Indonesia (ASPEDI) Banten, di Kebon Kubil, Jalan Bhayangkara, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Kamis(9/7/2020) - (Foto Ade Faturohman/BantenNews.co.id)

SERANG – Kabar gembira bagi masyarakat Kota Serang khususnya pasangan yang ingin menikah dan menggelar hajatan. Sebab, Pemkot Serang sudah resmi membolehkan warganya untuk mengadakan resepsi pernikahan di era transisi new normal.

Hal itu dikatakan Walikota Serang, Syafrudin usai menghadiri Kegiatan Simulasi Pernikahan di Masa Transisi New Normal yang digelar Asosiasi Pengusaha Dekorasi Indonesia (ASPEDI) Banten, di Kebon Kubil, Jalan Bhayangkara, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Kamis(9/7/2020).

Walikota Serang mengatakan resepsi pernikahan diatur dalam Perwal Nomor 18 tahun 2020. Ia berharap masyarakat yang ingin melakukan resepsi pernikahan harus mematuhi aturan perwal dan mengikuti aturan standar protokol kesehatan.

“Perwal ini mengatur tentang kegiatan-kegiatan kerumunan massa atau kegiatan perdagangan yang selalu harus mengutamakan protokol kesehatan. Jadi harus cuci tangan, pakai masker, gunakan hand sanitizer disiapkan, jaga jarak juga agar tidak terjadi penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Dia menambahkan kelonggaran kegiatan tersebut mampu memulihkan perekonomian di Kota Serang. Pihaknya ingin perekonomian di Kota Serang kembali tumbuh dengan adanya kelonggaran membolehkan kegiatan resepsi pernikahan.

“Insya Allah kegiatan ini dapat menyejahterakan perekonomian warga. Kalau yang digedung saya kira harus ada petugas khusus, harus ada event organizer yang mengatur kegiatan ini. Kalau di rumah atau di masyarakat itu juga harus ada petugas khusus yang mengatur tentang protokol kesehatan. Jumlah pengunjung diatur makimal 30 persen dari maksimal kapasitas luas gedung. Jamnya juga diatur,” ujarnya.

Pihaknya memberikan sanksi tegas kepada masyarakat Kota Serang bila melanggar Perwal Nomor 18 tahun 2020.

“Soal sanksi, nanti dikontrol dari petugas kita baik dari polri dan juga Satpol-PP. Kalau tidak mengikuti aturan pemerintah maka kegiatannya akan ditutup,” ucapnya.

(Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini