Beranda Pemerintahan Pemkot Serang Musnahkan Ribuan Botol Miras Hasil Razia

Pemkot Serang Musnahkan Ribuan Botol Miras Hasil Razia

Pemusnahan miras di halaman Puspemkot Serang. (Adef/bantennews)

SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memusnahkan 2.784 botol minuman keras (miras) hasil operasi penertiban sejak Mei hingga akhir Oktober 2026. Pemkot menggelar pemusnahan di halaman kantor pemerintah kota, Senin (2/11/2026), sekaligus menegaskan bahwa Satpol PP kini membidik jalur distribusi miras.

Kepala Satpol PP Kota Serang, Heri Hadi mengatakan, pihaknya tidak hanya menyasar pedagang dan tempat penjualan. Satpol PP juga memperketat pengawasan terhadap jalur masuk dan distribusi minuman beralkohol.

“Ini bukti konkret komitmen Pak Wali Kota. Kami terus-menerus melakukan pemberantasan peredaran minuman keras. Kami bersama-sama dengan kepolisian, TNI, para kiai, dan seluruh pihak untuk memastikan peredaran miras bisa berkurang,” kata Heri.

Satpol PP menjalankan operasi secara berkelanjutan sejak Mei 2026. Petugas menyasar lokasi yang terindikasi menjadi tempat penjualan maupun jalur distribusi miras.

Heri menyebut, jumlah barang bukti kali ini lebih sedikit dibandingkan penindakan sebelumnya. Dalam operasi gabungan bersama Polres Serang Kota, petugas sempat mengamankan miras dalam jumlah besar hingga memenuhi gudang penyimpanan di Mapolres.

“Alhamdulillah, setelah kemarin kita menangkap cukup banyak, untuk sekarang jumlahnya agak sedikit. Tetapi kami terus melakukan penindakan, baik di jalur distribusi maupun di tempat penjualan,” ujarnya.

Pemusnahan itu melibatkan unsur TNI, Polri, ulama, dan masyarakat. Heri memastikan Satpol PP akan terus mengawasi dan menertibkan peredaran miras bersama aparat serta masyarakat.

Ulama Kota Serang, Enting, mengapresiasi langkah Pemkot Serang. Ia menyebut pemusnahan pada Senin itu menjadi kegiatan kedua sepanjang 2026, setelah pemusnahan pertama di Alun-alun Kota Serang.

“Saya sebagai bagian dari masyarakat Kota Serang mengucapkan ribuan terima kasih kepada Pak Wali Kota Serang. Ini pemusnahan yang kedua pada 2026, kalau tidak salah. Pertama di Alun-alun, kemudian yang kedua di halaman Pemkot Serang,” kata Enting.

Baca Juga :  DPRD Kota Serang Siapkan Raperda Pendidikan Pancasila

Enting juga membantah anggapan bahwa Wali Kota Serang melindungi pedagang miras. Menurutnya, dua kali pemusnahan sepanjang tahun ini menunjukkan pemerintah terus menindak peredaran minuman beralkohol.

“Kalau ada tuduhan bahwa Pak Wali Kota seakan-akan melindungi pedagang dan sebagainya, itu tidak terbukti hari ini. Karena ini sudah yang kedua kalinya, dan jumlahnya juga banyak,” tegasnya.

Ia mengajak masyarakat ikut mendukung upaya pemberantasan miras. Enting menilai langkah tersebut sejalan dengan cita-cita menjadikan Kota Serang sebagai kota madani yang menjunjung nilai agama, akhlak, dan budi pekerti.

Enting juga mengajak warga mendukung program Pemkot Serang, antara lain Serang Mengaji, Serang Terang, Serang Pintar, dan Serang Cerdas.

Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd