SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang meluruskan informasi yang beredar terkait insentif pajak dan retribusi daerah bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang sebesar Rp1,86 miliar.
Pemkot menegaskan, angka tersebut merupakan alokasi anggaran dalam APBD Murni Tahun Anggaran (TA) 2026, bukan dana yang telah diterima atau dicairkan oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang.
Kepala Bagian Umum pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Serang, Arif Rediwinata, mengatakan angka Rp1,86 miliar merupakan akumulasi alokasi insentif pajak dan retribusi daerah yang tercantum dalam APBD Murni TA 2026.
“Perlu kami luruskan bahwa angka tersebut merupakan alokasi anggaran dalam APBD Murni TA 2026, bukan berarti Wali Kota dan Wakil Wali Kota telah menerima atau mencairkan uang sebesar Rp1,86 miliar,” kata Arif, Kamis (13/8/2026).
Ia menjelaskan, target penerimaan pajak dan retribusi daerah dalam APBD Murni TA 2026 ditetapkan sebesar Rp545,135 miliar. Dari target tersebut, dialokasikan insentif pajak sebesar Rp1,303 miliar dan insentif retribusi sebesar Rp557,717 juta.
Dengan demikian, total alokasi insentif mencapai Rp1,860 miliar atau tepatnya Rp1.860.767.500.
Namun, dalam Rancangan APBD Perubahan, target penerimaan pajak dan retribusi daerah meningkat menjadi Rp571,451 miliar. Sebaliknya, alokasi insentif turun menjadi Rp1.067.511.471.
Alokasi tersebut terdiri atas insentif pajak sebesar Rp822,8 juta dan insentif retribusi sebesar Rp244,711 juta.
Menurut Arif, perubahan tersebut menunjukkan bahwa peningkatan target pendapatan tidak otomatis diikuti peningkatan alokasi insentif.
“Besaran insentif tidak harus menggunakan batas maksimal yang diperkenankan dalam ketentuan,” ujarnya.
Arif mengatakan penganggaran insentif tersebut berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010. Karena itu, besaran alokasi maupun realisasinya tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Ia juga menekankan pentingnya membedakan antara alokasi anggaran dan realisasi pembayaran. Menurutnya, anggaran yang tercantum dalam APBD tidak serta-merta berarti dana tersebut telah diterima oleh penerima insentif.
“Realisasi tetap harus memenuhi ketentuan, persyaratan, pencapaian kinerja, serta mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang berlaku,” jelasnya.
Pemkot Serang meminta informasi mengenai anggaran disampaikan secara utuh dan proporsional. Hal itu penting agar angka yang tercantum dalam dokumen APBD tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
“Jangan sampai angka alokasi anggaran dipersepsikan sebagai uang yang sudah diterima oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Kami berharap informasi terkait anggaran dapat disampaikan secara utuh dan proporsional agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat,” tandasnya.
Penulis: Ade Faturohman
Editor: Usman
