Beranda Pemerintahan Pemkot Serang Larang ASN Masuk Organisasi Terlarang

Pemkot Serang Larang ASN Masuk Organisasi Terlarang

Walikota Serang Syafrudin - foto istimewa

 

SERANG – Pemerintah Kota Serang melarang keras aparatur sipil negara (ASN) bergabung dengan organisasi terlarang. Sebab, hal itu bertentangan dengan peraturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin ASN mengenai mekanisme sanksi terhadap ASN yang diduga terlibat organisasi masyarakat terlarang.

Walikota Serang Syafrudin mengatakan, Pemkot Serang sebagai pemerintah daerah akan mengikuti kebijakan apapun yang dikeluarkan Pemerintah Pusat.  “Jadi kalau memang organisasinya terlarang, ya jangan. Kalau sama pemerintah pusat sudah ditunjuk dan legal tidak apa-apa,” ucapnya, Rabu(6/1/2021).

Ia menyatakan, bila ada ASN yang melanggar, maka akan mengikuti perundang-undangan yang mengatur tentang disiplin ASN.
“Itu tadi, kami akan mengikuti aturan. Apa yang sudah diatur regulasinya, kami sebagai pemerintah daerah akan mengikuti,” ucapnya.

Penjabat Sekda Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan Pemkot Serang akan memberikan sanksi, bila ada ASN yang ketahuan masuk organisasi terlarang.
“Ya kalau terlarang secara perundang-undangan ASN gak boleh. Jadi jangankan ASN, masyarakat saja tidak boleh,” ucapnya.

Ia menegaskan, ASN dilarang bergabung dengan organisasi terlarang, karena Pemkot Serang hanya mengikuti kebijakan atau aturan pemerintah pusat.
“Saya tidak melihat FPI dan lain sebagainya, jadi dengan jelas dengan gamblang bahwa tidak boleh ASN masuk organisasi terlarang,” ucapnya.

Nanang mengatakan, banyak organisasi yang legal dan diperbolehkan pemerintah untuk diikuti oleh ASN atau masyarakat. Beberapa organisasi itu yakni organisasi keagamaan, kepemudaan, yang legal dan diperbolehkan oleh pemerintah.

“Kita juga tidak membatasi rekan-rekan ASN untuk mengaktualisasikan dirinya masuk organisasi,” ucapnya.

Ia pun tak melarang ASN untuk terlibat atau masuk organisasi asal legal dan diakui oleh pemerintah.

“Yang boleh-boleh ya boleh. Tapi kalau yang terlarang tidak boleh namanya juga organisasi terlarang. Beda ya kalau organisasi tanpa bentuk ya OTBI,” ucapnya.(Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini