Beranda Pemerintahan Pemkot Serang: Investor Kuliner Lirik Gedung Iwak Banten

Pemkot Serang: Investor Kuliner Lirik Gedung Iwak Banten

Kepala Disparpora Kota Serang Zeka Bahdi memberikan keterangan. (Adef/bantennews)

SERANG – Peluang investasi di sektor kuliner Kota Serang kian terbuka, salah satunya dari pemilik restoran masakan Padang Payakumbuh, Arief Muhammad. Ia dikabarkan tertarik menyewa Gedung Iwak Banten untuk memperluas jaringan bisnis kulinernya.

Gedung Iwak Banten dinilai memiliki nilai strategis tinggi karena berada di Jalan Jenderal Sudirman, Ciceri, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, salah satu kawasan pusat aktivitas ekonomi dan lalu lintas Kota Serang.

Ketertarikan Arief Muhammad tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Zeka Bachdi.

Ia menyebutkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang membuka peluang bagi investor yang ingin memanfaatkan aset daerah selama mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Gedung Iwak Banten itu memang oleh Pak Wali dibolehkan untuk investasi apa pun, selama mengikuti aturan yang ada,” ujar Zeka, Rabu (28/1/2026).

Menurut Zeka, rencana penyewaan aset daerah tersebut disambut antusias oleh kalangan pengusaha kuliner nasional.

Bahkan, Arief Muhammad disebut telah meninjau langsung kondisi gedung dan menyatakan minat serius membuka restoran masakan Padang Payakumbuh di lokasi tersebut.

“Alhamdulillah, kemarin ada salah satu investor dan pengusaha papan atas Indonesia, Pak Arief Muhammad, datang langsung melihat gedung dan berkeinginan membuka usaha rumah makan Payakumbuh dan usaha kuliner lainnya di satu lokasi itu. Alhamdulillah, kita layani,” ujarnya.

Zeka optimistis peluang masuknya investasi tersebut sangat besar. Ia memperkirakan kemungkinan realisasi investasi mencapai 90 persen.

“Dan kemungkinan besar, sekitar 90 persen akan ada investasi masuk ke Kota Serang terkait usaha kuliner ini,” ujarnya.

Untuk nilai sewa, Zeka menjelaskan berdasarkan hasil penilaian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), seluruh kawasan Gedung Iwak Banten beserta toko-toko di dalamnya disewakan dengan nilai sekitar Rp228 juta per tahun.

Baca Juga :  Disnakertrans Pandeglang Tak Temukan Perusahaan Langgar Pembayaran THR

“Iwak Banten itu hasil penilaian sewanya sekitar Rp228 juta per tahun, sudah termasuk seluruh toko-tokonya,” ujarnya.

Saat ini, proses penyewaan Gedung Iwak Banten tengah memasuki tahap administratif. Pemkot Serang sedang menyiapkan draf memorandum of understanding (MoU) sebagai dasar kerja sama dengan pihak investor.

“Kemarin mereka meminta kami membuat draf dulu. Kemungkinan besar tidak lama lagi kita akan MoU. Kurang lebih dalam satu bulan ini,” ujarnya.

Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd