Beranda Pemerintahan Pemkot Serang Beri Informasi Tarif Angkutan Kota Melalui Stiker

Pemkot Serang Beri Informasi Tarif Angkutan Kota Melalui Stiker

Kepala BI Banten Imadudin Sahabat bersama Kepala Dinas Perhubungan Kota Serang Ikut pasang stiker ke sejumlah angkutan umum di Terminal A Pakupatan Kota Serang

SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, bersama dengan sejumlah jajaran Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kota Serang dan Bank Indonesia (BI) Banten, telah menempelkan stiker harga tarif angkutan kota di Kota Serang.

Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan informasi kepada penumpang dan juga sebagai salah satu upaya untuk menstabilkan inflasi di Kota Serang.

Walikota Serang, Syafrudin mengatakan bahwa salah satu penyumbang inflasi di Kota Serang adalah tarif angkutan umum yang belum jelas. Oleh karena itu, penyesuaian tarif Angkutan Kota di Kota Serang dilakukan berdasarkan peraturan Walikota Serang nomor 82 tahun 2022 tentang tarif angkutan penumpang umum di Kota Serang.

“Pada hari ini kami menerapkan ongkos sesuai dengan aturan pemerintah Kota Serang setelah BBM naik. Jadi 5 ribu rupiah untuk penumpang umum dalam kota, kemudian untuk pelajar dan mahasiswa 3500 rupiah. Pengawasannya nanti dari dishub Kota,” ujar Syafrudin usai menempelkan stiker ke sejumlah angkutan umum di terminal Tipe A Pakupatan Kota Serang, Kamis (30/3/2023).

Ia juga mengimbau masyarakat agar melaporkan informasi terutama kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (diskominfo) atau Dinas Perhubungan (dishub) untuk memberikan informasi jika ada angkutan yang melebihi tarif yang ditetapkan. Jika ada yang melebihi tarif, sanksinya akan diberikan secara bertahap.

“Pertama-tama, kami akan memberikan peringatan jika angkutan tersebut melebihi tarif yang ditetapkan. Jika sudah melebihi tiga kali, maka kita akan cabut izin trayeknya,” tegas Syafrudin.

Syafrudin menjelaskan bahwa penyesuaian tarif angkutan kota ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan angkutan kota di Kota Serang. Dengan tarif yang jelas dan terkontrol, diharapkan angkutan kota dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Selain menempelkan stiker, Syafrudin juga mengatakan bahwa Pemerintah Kota Serang akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tarif yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa tarif yang telah ditetapkan benar-benar diterapkan oleh para pengemudi angkutan kota di Kota Serang.

Syafrudin menambahkan bahwa selain pengawasan oleh pihak dinas terkait, masyarakat juga diharapkan dapat turut serta dalam memantau dan memberikan informasi terkait pelaksanaan tarif angkutan kota. Dengan begitu, Pemerintah Kota Serang dapat lebih mudah dan cepat dalam menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi.

“Dalam waktu dekat, kami juga akan melakukan sosialisasi terkait aturan baru ini kepada masyarakat. Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mendukung kebijakan ini demi kesejahteraan bersama,” ujar Syafrudin.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tarif angkutan kota di Kota Serang dapat terkontrol dan masyarakat dapat merasakan keadilan dalam membayar tarif angkutan kota. Selain itu, diharapkan juga dapat menstabilkan inflasi di Kota Serang. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini