Beranda Pemerintahan Pemkot Serang Akan Gusur 20 Hektare Tambak di Kasemen

Pemkot Serang Akan Gusur 20 Hektare Tambak di Kasemen

Edinata, Kepala Distan Kota Serang. (Ade/bantennews.co.id)

SERANG – Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kota Serang, Edinata Sukarya mengatakan Pemkot Serang akan menggusur 20 hektare tambak ikan yang ada di Kecamatan Kasemen. Tambak tersebut dinilai tidak produktif. Ke depannya, tambak itu akan dialihfungsikan menjadi kawasan industri sesuai dengan RTRW.

“Terus terang aja tambak itu tidak produktif. Bahkan banyak yang tanah negara. Itu sekitar 20 hektare merupakan tanah negara yang digunakan menjadi tambak,” ujarnya, Selasa (14/7/2020).

Ia mengungkapkan tambak tersebut juga tidak memberikan kontribusi kepada keuangan daerah. Karena, banyak di antara mereka pengelola tambah tidak bisa membayar retribusi yang telah ditetapkan sebesar Rp1,2 juta per tahun.

“Banyak yang gak kuat bayar. Satu tahunnya itu Rp1,2 juta, tapi banyak yang tidak bisa bayar. Karena memang mereka tidak produktif untuk tambak-tambaknya,” ucapnya.

Menurutnya, tambak yang ada di Kecamatan Kasemen mayoritas merupakan tambak ikan bandeng. Namun ternyata, tambak tersebut malah lebih banyak menghasilkan kepiting dibandingkan ikan bandeng.

“Meskipun mereka ini tambaknya itu ditanamnya itu bandeng, tapi masyarakat justru hidupnya dari kepiting. Makanya mereka tidak kuat untuk membayarnya,” ujarnya.

Melihat minimnya produktifitas tambak tersebut, menurutnya tidak menjadi soal apabila tambak itu akan dialihfungsikan menjadi kawasan industri. Sebab apabila dialihfungsikan menjadi kawasan industri, maka akan lebih produktif dibandingkan hanya tambak.

“Jadi ini akan jadi daerah industri terpadu dari ujung ke ujung. Makanya dengan adanya kawasan industri ini yah semoga dapat menyerap tenaga kerja yang lebih besar ketimbang tambak,” ujarnya.

Ia juga menjamin bahwa alihfungsi tambak tersebut tidak akan mengancam ketahanan pangan di Kota Serang. Berbeda dengan beras yang memang menurutnya masih kurang meskipun sudah diikat oleh Perda LP2B seluas 3.054 hektare.

“Memang kalau untuk menyuplai Kota Serang itu kurang. Makanya kami mengambil dari Pandeglang atau Karawang untuk memenuhi kebutuhan Kota Serang. Tapi kalau dari tambak, tidak jadi masalah lah,” ucapnya.

Untuk diketahui, dalam Revisi RTRW Kota Serang diketahui bahwa Kecamatan Walantaka dan Kasemen ditetapkan sebagai kawasan industri. Berdasarkan penuturan Kepala Bappeda Kota Serang, Nanang Saefudin, perubahan RTRW ini merupakan langkah desentralisasi kegiatan ekonomi di Kota Serang, dengan memetakan wilayah-wilayah yang sesuai dan cocok dengan calon-calon investor.

“Saat ini memfokuskan pada pembentukan kawasan industri, meskipun dari RTRW yang lama pun sebenarnya ada juga. Hanya ini memperjelas bahwa Kasemen dan Walantaka itu kawasan industri. Kalau dilihat juga dalam RTRW ini akan lebih banyak perumahan karena pertumbuhan penduduk,” ucapnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini