Beranda Pemerintahan Pemkot Minta Percepatan, Pelantikan Edi Ariadi di Tangan Gubernur Banten

Pemkot Minta Percepatan, Pelantikan Edi Ariadi di Tangan Gubernur Banten

Ilustrasi pelantikan (google.com)

CILEGON – Surat tentang Usulan Pengangkatan Wakil Walikota Cilegon Menjadi Walikota Cilegon Sisa Masa Jabatan 2016-2021 yang dilayangkan DPRD Cilegon kepada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pemprov Banten untuk terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri akhirnya sampai ke tangan Pemprov Banten pada Kamis (14/2/2019).

Proses terbitnya SK pelantikan Edi Ariadi sebagai walikota definitif atas surat bernomor 17 1.1/42/ DPRD ini berjalan sekira satu bulan, setelah pada 15 Januari lalu resmi dilayangkan Sekretariat DPRD Cilegon ke Pemprov Banten.

“Suratnya baru kita ambil hari ini, tapi saya harus lapor ke Gubernur dulu. Saya sudah WA, tapi belum ada balasan dari beliau (Gubernur Banten, Wahidin Halim). Ya intinya Pak Edi siap-siap dilantik lah,” ungkap Kepala Biro Pemerintahan Setda Pemprov Banten, Gunawan Rusminto dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (14/2/2019).

Namun demikian Gunawan belum dapat merinci kaitan dua SK yang langsung ia ambil dari Kemendagri tersebut. Yakni SK pelantikan walikota dan pemberhentian Edi Ariadi sebagai Wakil Walikota Cilegon. “Karena saya harus melapor ke Gubernur dulu, jadi Pemkot belum bisa ambil (dua SK tersebut). Karena kan itu buat Gubernur, bukan buat Pemkot,” katanya.

Sesuai dengan tahapan dan mekanismenya, lanjut Gunawan, Gubernur Banten akan menyampaikan isi SK tersebut ke Plt Walikota Cilegon, Edi Ariadi sebelum waktu pelantikan di Pemprov Banten diputuskan.

“Tinggal gubernur saja kapan mau melantiknya itu, tapi tempat pelantikannya terserah Gubernur. Yang pasti di ibukota provinsi. Apakah mau di pendopo atau Banten Lama. Harapan Pak Edi kan tanggal 18 (Februari), biar cepat kan. Tapi kan akan dilihat waktunya Gubernur dulu, ada waktunya kapan,” tandasnya.

Sebelumnya Kapuspen Kemendagri, Bahtiar Baharuddin memaparkan bahwa seluruh tahap pelaksanaan pelantikan nantinya akan diatur berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

“Untuk pelantikannya sendiri akan disesuaikan dengan jadwal bapak Gubernur, sesuai dengan pasal 164 UU 10 tahun 2016,” paparnya belum lama ini. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini