CILEGON – Audiensi antara warga Kampung Lapak, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon dengan Pemerintah Kota (Pemkot) soal nasib mereka yang terusir dari lahan milik perorangan itu tak menghasilkan keputusan apapun.
Audiensi yang dilaksanakan di Kantor Walikota Cilegon dan dihadiri oleh Forkopimda dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) itu berakhir nihil.
Hal itu lantaran pihak pemilik lahan tidak menghadiri pertemuan tersebut, sehingga proses mediasi tak dapat diteruskan.
“Hasilnya karena pihak pemilik melalui kuasa hukumnya mengatakan tidak bisa hadir karena sudah menjadi ranah pengadilan, jadi tidak ada pembahasan. Pemerintah daerah sudah mentok, tidak bisa ngapa-ngapain,” kata pendamping warga, Sunarti, Rabu (12/11/2025).
Sunarti bersama warga lainnya mengaku cukup kecewa dengan audiensi yang nir hasil itu. Namun, ia menegaskan akan tetap memperjuangkan nasib warga ke pemerintah pusat.
“Ya, rasanya sudah biasa aja, sudah tau. Ini tanahnya sudah di tingkat pusat, kami akan mencari solusi di tingkat pusat karena pemerintah daerah sudah mengibarkan bendera putih. Kami akan tetap berjuang,” ucapnya.
Sementara Asisten Daerah (Asda) I Pemkot Cilegon, Bambang Hario Bintan mengaku pihaknya sudah berupaya semaksimal mungkin memfasilitasi persoalan warga Kampung Lapak tersebut.
“Kita sudah tiga kali melakukan mediasi dari aspek kemanusiaan, tapi karena pemilik lahan tidak bisa hadir jadi akhirnya kita anggap selesai dan menyerahkan kepada instansi atau pemerintahan yang lebih tinggi,” ujarnya.
Keputusan tersebut juga sekaligus menutup babak akhir dari keterlibatan Pemkot Cilegon terhadap persoalan warga Kampung Lapak. Bambang kembali menegaskan Pemkot Cilegon menyerahkan sepenuhnya terhadap pihak-pihak yang terkait.
“Memang dari kuasa hukum pemilik lahan mengarahkan ke PTUN kalau ada kuasa hukum warganya. Soal Pemkot akan beri pendampingan atau tidak, kita belum mengetahui. Kita lihat aja nanti seperti apa,” tutupnya.
Penulis : Maulana
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
