Beranda Pemerintahan Pemkot dan DPRD Cilegon Minta Harga Pembebasan Lahan KS Disamakan dengan Alun-alun

Pemkot dan DPRD Cilegon Minta Harga Pembebasan Lahan KS Disamakan dengan Alun-alun

Kantor Walikota dan Gedung DPRD Cilegon yang menempati lahan milik PT KS. (doc.googleearth)

CILEGON – Walikota Cilegon Edi Ariadi mengungkapkan keinginan pemerintah daerah yang berharap agar harga pembebasan aset lahan milik PT Krakatau Steel (KS) yang ditempati Kantor Walikota, Gedung DPRD dan sejumlah bangunan kantor pemerintah daerah disamakan dengan harga lahan ADB PT KS yang sebelumnya pada 2017 silam dibebaskan untuk didirikan Alun-alun Kota.

Demikian dikatakan Edi menyusul adanya rapat bersama dengan Tim dari Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah II di kantornya, Jumat (23/10/2020).

“Memang prinsipnya kita mau membebaskan, kalau kita hibah kayaknya susah, karena ada Peraturan Menteri BUMN di situ. Alternatifnya dari KPK, kalau kita masih minta hibah maka harus merubah regulasi BUMN, ini kan agak sulit. Jadi ngga apa-apa transaksional, asal (harga per meter lahannya) sama dengan saat kita membebaskan Alun-alun,” ujar Edi Ariadi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Pemkot dari KPK disebutkan bahwa dalam jurnal PT KS aset lahan tersebut saat ini bernilai di kisaran Rp150 miliar. “Makanya kalau kita sih berharap ada jalan tengah. Kita siap transaksional, cuma jangan harga segitu dong. Terus jangka waktu pembayarannya juga agak lama, kalau bisa tiga atau empat tahun. Yang penting kan ada itikad baik, apalagi kan sempat jadi temuan BPK di kita dan KS. Ya makanya diselesaikanlah, toh sama-sama buat pemerintah kok,” katanya.

Baca : KPK dan Pemkot Cilegon Target Tuntaskan Status Lahan KS Sebulan

Sementara Ketua DPRD Cilegon Endang Efendi mendukung penuh rencana penyelesaian aset lahan milik PT KS. Menurutnya, melalui fasilitasi KPK diharapkan agar sengkarut pemanfaatan lahan yang sempat menjadi perhatian sejumlah lembaga negara tersebut dapat segera diselesaikan. Kendati Pemkot Cilegon terpaksa harus merogoh kocek untuk menguasai aset BUMN tersebut.

“Cuma kalaupun transaksional, kami juga meminta kepada KPK untuk membantu persoalan harga (lahan KS yang akan dibebaskan-red), juga kaitan dengan pola pembayarannya. Kalau itu belajar dari harga lahan Alun-alun yang dulu kita bayarkan, saya rasa itu tidak masalah dan diperkirakan ada di kisaran Rp66 miliar hingga Rp70 miliar,” katanya.

Dengan nilai pembebasan lahan yang disamakan dengan lahan eks gedung ADB PT KS itu, Endang meyakini keuangan daerah mampu untuk menyelesaikannya. Walau pun bila pada akhirnya itu harus dilunasi dengan cara diangsur sesuai dengan kesepakatan.

“Kalau ada kata sepakat antara kami (eksekutif dan legislatif) dan KS dalam sebulan ini, seandainya pun dengan transaksional, maka di reguler 2021 akan kita anggarkan. Kalau asumsi kesepakatan harganya sekian, dan kemampuan kita membayar separuhnya dulu, agar tidak mengganggu (program daerah) lainnya,” imbuhnya.

Lebih jauh Endang meyakini bahwa penyelesaian aset antar sesama pemerintah sejatinya dapat segera dituntaskan sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian kelak. “Yang penting sekarang ini kita mendorong agar persoalan aset KS ini bisa segera selesai,” tandasnya. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini