CILEGON – Sebanyak 600 lebih aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon belum memiliki sertifikat. Aset tersebut terdiri dari tanah hingga bangunan yang tersebar di sejumlah wilayah di Banten.
Hal itu diungkapkan oleh Kasatgas Korsupgah Wilayah II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arief Nurcahyo, di sela-sela rapat koordinasi lanjutan tata kelola pemerintah daerah Cilegon IPKD MSCP tahun 2025 di Aula Setda Cilegon, Rabu (15/10/2025).
“Masih ada sekitar 600-an yang belum punya sertifikat. Harusnya bisa diselesaikan dalam dua tahun ini,” katanya kepada wartawan.
Arief mendorong Pemkot Cilegon untuk segera mensertifikasi ratusan aset milik daerah tersebut agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pendapatan.
“Itu semua harus ditertibkan. Kalau memang tidak digunakan dalam tupoksinya OPD, berarti harus dioptimalkan, bisa dengan dikerjasamakan, disewakan ke pihak ketiga, dan sebagainya,” ucapnya.
Persoalan itu juga dibenarkan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon, Dana Sujaksani. Menurutnya, mangkraknya sertifikasi pada ratusan aset itu disebabkan persoalan administrasi yang belum lengkap.
Tahun ini, Pemkot Cilegon menargetkan 166 aset yang berada di sejumlah wilayah di Kabupaten Serang seperti Kramatwatu, Anyer, Pontang, Padarincang, dan lainnya akan segera disertifikasi.
“Kita akan benahi itu, kita akan sertifikasi semua lahan milik Pemkot Cilegon, baik itu limpahan dari Kabupaten Serang maupun alih status dari tanah bengkok ke aset Pemkot. Kita punya 1.156 bidang. Kita sedang upayakan di tahun ini targetnya adalah masih ada 166 yang akan kita urus dari sisa 649,” ujarnya.
Dana memastikan, 600 lebih aset yang belum tersertifikasi itu benar-benar telah tercatat dalam sistem. Adapun sejumlah aset yang hampir setiap tahun menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pihaknya akan mengecek kembali.
“Kita akan cek lagi. Yang 600-an itu sudah ada. Semua aset itu lebih kurang Rp16 triliun, terdiri dari tanah, bangunan, mobil, semuanya,” tutupnya.
Penulis: Maulana
Editor: Usman Temposo
