CILEGON – Anggota Komisi III DPRD Kota Cilegon, Rahmatulloh, menyoroti lambannya penyelesaian sertifikasi aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon. Menurutnya, persoalan tersebut merupakan masalah klasik yang terus berulang dan berpotensi menimbulkan kerugian negara jika tidak segera diselesaikan.
Rahmatulloh mengungkapkan, dari total 1.098 bidang tanah milik Pemkot Cilegon, sebanyak 437 bidang masih belum memiliki sertifikat. Bahkan berdasarkan data lain, jumlah aset yang belum bersertifikat disebut mencapai lebih dari 600 bidang.
“Ini bukan isu baru. Persoalan sertifikasi aset daerah sudah berlangsung bertahun-tahun. Padahal nilai ekonominya sangat besar dan status hukumnya masih menggantung,” kata Rahmatulloh dalam penyampaian pandangan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan hanya menjadi perhatian DPRD, tetapi juga telah berulang kali menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta mendapat sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendorong penyelesaiannya dalam kurun waktu dua tahun.
Menurutnya, kondisi itu menunjukkan masih lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam mengamankan aset milik daerah.
Rahmatulloh mempertanyakan alasan TAPD yang dinilai lebih memprioritaskan anggaran untuk kegiatan lain dibandingkan pengamanan aset melalui sertifikasi tanah.
“Kenapa anggaran lebih banyak dialokasikan pada kegiatan yang justru berpotensi menimbulkan temuan kelebihan pembayaran, sementara sertifikasi aset yang merupakan amanat regulasi dan menjadi perhatian KPK serta BPK tidak menjadi prioritas?” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 junto Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 mewajibkan pemerintah daerah melakukan pengamanan barang milik daerah, baik secara fisik, administrasi maupun hukum. Sertifikasi tanah, kata dia, merupakan bagian dari pengamanan hukum aset daerah.
Rahmatulloh meminta TAPD menjelaskan apakah menyadari konsekuensi apabila tidak menyediakan anggaran yang memadai untuk sertifikasi aset serta risiko hukum yang dapat timbul akibat kelalaian tersebut.
Selain itu, ia menyoroti besarnya nilai aset Pemkot Cilegon yang mencapai sekitar Rp16 triliun. Menurutnya, tanpa sertifikat, kepastian hukum atas kepemilikan aset menjadi lemah dan berpotensi memunculkan sengketa.
“Kalau suatu saat aset tersebut hilang atau dikuasai pihak lain karena tidak memiliki sertifikat, siapa yang akan bertanggung jawab? Apakah TAPD sudah menghitung risiko fiskal dan potensi kerugian negara akibat kondisi ini?” tegasnya.
Rahmatulloh juga mengkritik rendahnya capaian sertifikasi aset selama beberapa tahun terakhir. Ia mencontohkan pada 2024 target sertifikasi sebanyak 75 bidang, namun yang terealisasi hanya 10 bidang. Sementara pada 2025, dari target 166 bidang, sebagian besar masih dalam proses.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya perencanaan dan dukungan anggaran.
Di sisi lain, ia menilai belum tersertifikasinya aset juga berdampak terhadap optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Padahal, pada 2024 pendapatan dari penyewaan lahan tercatat mencapai sekitar Rp3,3 miliar.
“Masih banyak potensi PAD yang belum tergarap karena aset belum memiliki kepastian hukum. Kami ingin tahu berapa potensi pendapatan daerah yang hilang setiap tahun akibat persoalan ini,” katanya.
Rahmatulloh meminta TAPD melakukan rasionalisasi belanja dengan memangkas anggaran kegiatan yang dinilai kurang produktif, seperti kegiatan seremonial maupun perjalanan dinas, kemudian mengalihkannya untuk percepatan sertifikasi aset daerah.
Ia juga meminta pemerintah memaparkan secara rinci pagu dan realisasi anggaran sertifikasi aset dalam tiga tahun terakhir sebagai bentuk transparansi kepada DPRD.
“Kami dari DPRD tidak akan tinggal diam. Ini menyangkut perlindungan aset negara, kepatuhan terhadap regulasi, serta tindak lanjut atas rekomendasi BPK dan KPK. Kami mendesak TAPD segera merevisi prioritas anggaran dan memastikan seluruh aset daerah memiliki kepastian hukum melalui sertifikasi,” pungkasnya.
Penulis: Usman Temposo
Editor: Wahyudin
