Beranda Pemerintahan Pemkot Cilegon Buka Opsi Penjualan Jalan Akses Pelabuhan Warnasari

Pemkot Cilegon Buka Opsi Penjualan Jalan Akses Pelabuhan Warnasari

Plt. Sekretaris Daerah Kota Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade Putra

CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon membuka peluang penjualan jalan akses yang telah dibangun PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) dari kawasan Pelabuhan Warnasari menuju Jalan Asia Raya.

Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade Putra, menjelaskan bahwa sesuai hasil nota kesepahaman (MoU) sebelumnya, akses masuk ke Pelabuhan Warnasari memang telah disepakati melalui Jalan Asia Raya menuju Jalan Amerika II, kemudian belok ke jalan samping PT Osaka atau saluran PT Lotte Chemical.

“Selama ini aksesnya memang melalui Jalan Asia Raya masuk ke Jalan Amerika II, lalu ke jalan samping PT Osaka. Itu sesuai dengan kesepakatan dalam MoU,” ujar Ahmad Aziz, Kamis (29/1/2026).

Ia menyebutkan, apabila PT Chandra Asri Alkali (CAA) berminat untuk membeli jalan akses yang sudah dibangun tersebut, pihak pemerintah daerah tidak mempermasalahkannya. Sebab, anggaran pembangunan jalan itu sebelumnya berasal dari PT PCM.

“Kalau memang ada pihak yang berminat membeli jalan yang sudah dibangun, tidak ada masalah. Nantinya dana tersebut akan kembali masuk ke kas PT PCM, karena pembangunan jalan itu menggunakan anggaran PT PCM,” jelasnya.

Menurutnya, Pemkot Cilegon membuka diri terhadap berbagai skema pemanfaatan aset, baik melalui penjualan maupun kerja sama lainnya.

“Kalau memang ada yang berminat membeli tentu lebih bagus. Tapi kalau tidak, aset tersebut masih bisa dimanfaatkan dengan skema lain, misalnya disewakan,” katanya.

Aziz juga mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sejumlah investor yang tertarik memanfaatkan lahan tersebut untuk proyek energi terbarukan, seperti pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).

“Beberapa investor ingin membangun PLTS. Itu bisa disewakan. Asetnya tetap milik PCM, tapi dimanfaatkan untuk disewa sehingga ada pemasukan keuangan bagi PCM,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kemensos RI Bakal Rehabilitasi Korban Pencabulan di Cilegon

Terkait nilai penjualan maupun sewa aset, ia menegaskan bahwa seluruh proses harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dengan menggunakan jasa penilai independen.

“Untuk nilai aset harus menggunakan perhitungan appraisal dari lembaga independen. Jadi berapapun nilainya nanti berdasarkan hasil perhitungan yang disepakati bersama,” pungkasnya.

Penulis: Maulana
Editor: Usman Temposo