Beranda Pemerintahan Pemkot Cilegon Bantah Abaikan Penanggulangan Covid-19 di Raperda RPJMD

Pemkot Cilegon Bantah Abaikan Penanggulangan Covid-19 di Raperda RPJMD

Maman Mauludin. (BantenNews.co.id)

CILEGON – Sekretaris Daerah Kota Cilegon Maman Mauludin membantah pernyataan Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Cilegon 2021-2026 yang mempertanyakan kebijakan pemerintah daerah terkait penanganan pandemi Covid-19 dalam lembar dokumen yang akan dijadikan Peraturan Daerah (Perda) tersebut

Menurut Maman, kendati persoalan Covid-19 tidak ternarasikan secara khusus dalam Raperda RPJMD, namun Pemkot Cilegon sudah menjadikan hal itu sebagai bagian dalam bentuk penanganan lainnya.

“Penanganan Covid-19 merupakan bagian dari upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat, dengan fokus antara lain pada peningkatan fasilitas, utilitas dan SDM yang andal di seluruh puskesmas, pembangunan RSUD lima lantai, serta pengendalian penyakit menular dan tidak menular,” ujarnya, Selasa (27/7/2021).

Terlebih, lanjut Maman, terkait dengan untuk urusan belanja Kesehatan, Pemkot bahkan telah mengalokasikan anggaran sebesar 14 persen dari belanja operasional pada Raperda RPJMD. “Dan untuk keperluan mendesak lainnya misalnya untuk penanganan wabah penyakit, RPJMD mengalokasikan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT),” katanya.

Sebelumnya Ketua Pansus RPJMD Cilegon 2021-2026, Rahmatulloh menyoal kebijakan konkret eksekutif dalam penanganan wabah pandemi Covid-19. Ia menilai, ketiadaan narasi menyangkut persoalan itu merupakan kelalaian dari tim penyusun Raperda RPJDM 2021-2026 sehingga menimbulkan tanda tanya parlemen.

“Mereka kan sesungguhnya sudah tahu kalau pandemi ini sudah berlangsung dua tahun. Tapi kenapa dalam Raperda RPJMD tidak ada satu bab atau poin pun yang bicara soal penanggulangan Covid-19 maupun refocusing anggarannya. Mestinya itu dimuat dalam 19 program priotas dan 10 janji politik kepala daerah. Apakah bentuknya bantuan keungan kah, bantuan sembako atau bentuknya penyuluhan,” ujarnya.

Selain direncanakan sejak awal, lanjut Rahmatulloh, upaya konkret dari Pemkot Cilegon dalam upayanya menanggulangi Covid-19 harus termuat jelas dalam Raperda RPJMD. “Menurut kajian kita dengan beberapa tim ahli, termasuk konsultasi dengan KemenkumHAM, jika itu tidak dimuat, itu tidak boleh dilakukan. Besok rencananya kita juga akan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri,” katanya.

Ia menilai alasan kesiapan anggaran untuk penanggulangan wabah Covid-19 pada BTT tidak cukup argumentatif bagi Pemkot Cilegon untuk berdalih menjawab pertanyaan publik kaitan kepastian upaya konkret pemerintah.

“BTT itu kan karena ada refocusing yang tiba-tiba muncul di pertengahan jalan, ini tidak boleh. Harusnya dimuat dalam rancangan bahwa pandemi Covid-19 tidak akan selesai dalam kurun waktu dua tiga tahun ke depan. Sampai akhir masa jabatan walikota. Soal nanti anggarannya akan dimasukkan ke BTT tidak masalah, yang terpenting anggaran itu tidak mengganggu program dan rencana kerja OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang malah ujug-ujug ditarik,” jelasnya. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini