Beranda Pemerintahan Pemkot Beri Tenggat Waktu Pinjam Pakai Pendopo Bupati Serang Selama 2 Tahun

Pemkot Beri Tenggat Waktu Pinjam Pakai Pendopo Bupati Serang Selama 2 Tahun

Pendopo Kabupaten Serang. (flickr.com)

SERANG – Penyerahan aset Kabupaten Serang yang ada di Kota Serang adalah amanah peraturan undang-undang. Selain itu, berdasarkan hasil rapat bersama Kemendagri dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang ditenggat pinjam pakai aset Pendopo Bupati Serang yang ada di Kota Serang selama dua tahun. Hal ini disampaikan Asisten Daerah (Asda) Bidang Pemerintahan Kota Serang, Subagyo.

Subagyo mengatakan, Pemkot Serang memberikan waktu untuk pinjam pakai aset Pendopo Bupati Serang selama dua tahun.

“Khusus untuk Pendopo Bupati Serang, Pak Walikota memberikan mandat kepada Pak Sekda, khusus pendoponya saja tidak termasuk yang di belakangnya dua tahun,” ujarnya, Kamis (29/12/2022).

Untuk gedung-gedung yang lainnya yang ada di kawasan Puspemkab Serang, kata dia, diberi batas waktu untuk pinjam pakai oleh Pemkab Serang selama 5 tahun.

“Jadi pendopo diberikan waktu dua tahun tapi untuk yang di dalamnya seperti Setda, Gedung DPRD, Bappeda dan lain-lain itu, kita berikan waktu untuk pinjam pakai sampai dengan 5 tahun,” ujarnya.

Subagyo menjelaskan, untuk enam aset yang akan diserahkan rencananya akan diberikan tenggat waktu untuk pinjam pakai selama tiga tahun.

Enam aset gedung yang ditenggat tiga tahun itu diantaranya, Gedung Disdukcapil, Dinas Sosial, DPPMD, dan DPUPR.

“Pokoknya ada enam. Karena mereka sebetulnya sudah rencana akan diserahkan yang enam itu. Kita berikan waktu tiga tahun untuk pinjam pakai,” jelasnya.

Sementara 16 aset sisanya yang mungkin belum ada penyerahan dari Kabupaten Serang, lanjutnya, diberikan tenggat waktu selama lima tahun.
“Yang 16 aset kita berikan waktu lima tahun,” tegas Subagyo.

Subagyo menerangkan, rencana penyerahan aset Kabupaten Serang yang ada di Kota Serang itu, setelah penandatangan berita acara dilaksanakan.

Menurut Subagyo, pelimpahan aset Kabupaten Serang kepada Kota Serang bukan persoalan optimis atau tidak.

“Tapi itu kan sudah amanat peraturan perundang-undangan. Kedua kemarin juga sudah disampaikan oleh Kemendagri dengan KPK harus diserahkan,” katanya.

Subagyo memperkirakan hingga kini jumlah aset yang telah dilimpahkan kepada Pemkot Serang mencapai 11 aset.

“Kalau yang kemarin kan sudah empat tambah satu tambah enam. Hutang yang kita terima Rp 11 miliar. Hutang pihak Kabupaten Serang. Sisanya 16 aset termasuk Pendopo Bupati, dan sekitarnya itu kita berikan waktu lima tahun. Kalau total semuanya ada di aset. Saya nggak paham, “ujarnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini