Beranda Pemerintahan Dapat Keringanan Denda, Wika Serpan Sepakat Cicil Tunggakan PBB-P2

Dapat Keringanan Denda, Wika Serpan Sepakat Cicil Tunggakan PBB-P2

Petugas Bapenda Lebak melakukan peryrmuan dengan PT Wika Serpan. (Mg-Aldo Marantika/bantennews)

LEBAK – PT Wijaya Karya (Wika) Serang-Panimbang (Serpan) memastikan akan melunasi tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melalui skema pembayaran bertahap.

Kesepakatan itu tercapai setelah perusahaan dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lebak menggelar pertemuan untuk mencari jalan keluar atas tunggakan pajak yang mencapai Rp8,4 miliar.

Direktur Keuangan, Human Capital, dan Manajemen Risiko PT Wika Serpan, San Oktavia Hari Akbar, mengatakan perusahaan tetap berkomitmen memenuhi seluruh kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

“Kami bersama Bapenda Kabupaten Lebak menggelar pertemuan di kantor pusat untuk mencari solusi melalui komunikasi terbuka dan koordinasi yang intensif,” kata Akbar, Jumat (7/8/2026).

Dari pertemuan tersebut, kedua belah pihak menyepakati sejumlah langkah penyelesaian, mulai dari penghapusan denda, pemberian insentif, hingga skema pembayaran secara berjangka.

Akbar menilai, kesepakatan itu mencerminkan komitmen bersama antara Pemkab Lebak dan PT Wika Serpan dalam menyelesaikan persoalan melalui dialog serta tetap mengacu pada aturan yang berlaku.

“Kami mengapresiasi itikad baik Pemkab Lebak yang memberikan ruang penyelesaian melalui skema tersebut. Kami berkomitmen menuntaskan seluruh kewajiban perusahaan kepada daerah secara bertanggung jawab,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberadaan Jalan Tol Serang-Panimbang turut memberi dampak terhadap pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Lebak, mulai dari peningkatan konektivitas, investasi, hingga sektor pariwisata.

“Kehadiran Jalan Tol Serang-Panimbang memperkuat konektivitas, mendorong investasi, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Akbar berharap sinergi antara pemerintah dan perusahaan terus terjalin agar pembangunan infrastruktur memberi manfaat yang berkelanjutan, khususnya bagi wilayah Banten Selatan.

Sebelumnya, polemik tunggakan PBB-P2 PT Wika Serpan senilai Rp8,4 miliar memicu perhatian publik. Akademisi STISIP Banten Raya, Ari Supriadi, menegaskan perusahaan tetap wajib memenuhi kewajiban pajak meski masih menunggu aturan turunan Undang-Undang Jalan Tol terkait status Ruang Milik Jalan (Rumija).

Baca Juga :  DPMPTSP Kota Serang Klaim Investasi di Semester I 2025 Meningkat

Menurut Ari, pemerintah juga harus segera menyelesaikan kepastian regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih antara objek PBB-P2 dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Ia mendorong Pemkab Lebak segera mengaudit pemisahan aset Rumija dan non-Rumija, sementara PT Wika Serpan tetap membayar kewajiban yang tidak bersengketa sambil menunggu kepastian hukum.

Penulis : Mg-Aldo Marantika
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd