Beranda Pemerintahan Bupati Lebak Nilai Kinerja Komisi Transparansi dan Partisipasi Tak Lagi Efektif

Bupati Lebak Nilai Kinerja Komisi Transparansi dan Partisipasi Tak Lagi Efektif

Kantor Sekretariat Komisi Transparansi dan Partisipasi (KTP) Lebak. (Ali/bantennews)

LEBAK – Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menilai kinerja Komisi Transparansi dan Partisipasi (KTP) Kabupaten Lebak tidak lagi efektif dalam menjalankan tugasnya. Berdasarkan Keputusan Bupati Lebak Nomor 188.53/Kep. 212/ Huk/2005 tentang Tata Kerja Komisi Transparansi dan Partisipasi Kabupaten Lebak tugas dan fungsi diemban oleh KTP Kabupaten Lebak menjadi unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak yang merupakan unsur pendukung tugas Bupati dalam rangka mendorong tata kelola pemerintahan yang baik melalui transparansi dan pelibatan masyarakat dalam perencanaan pembangunan di Kabupaten Lebak.

Secara fungsional KTP Kabupaten Lebak merupakan perantara masyarakat dalam menciptakan iklim yang korektif, kritis, dan kondusif terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan pembangunan yang dilaksanakan di Kabupaten Lebak.

“Kinerja KTP Lebak tak efektif lagi karena pada nyaleg. Semua anggotanya pada nyaleg,” kata Iti, Selasa (18/12/2018).

Menurutnya, semangat kinerja KTP mengalami kemunduran. Anggotanya sudah pada nyaleg dan masa kerjanya sudah habis. “Habisnya sekarang dan semestinya sudah melakukan pemilihan anggota. Namun saya tunda tahun depan seleksinya karena tak mau sampai ada gesekan politik,” katanya.

Iti mengungkapkan, terkait KTP pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan KPK. Nanti lembaga KPK ditunjuk sebagai panitia seleksinya. “Kita ingin jadi semakin transparan. Masyarakat juga menilai tidak setengah hati, kita ingin melibatkan KPK dalam proses seleksi,” katanya.

Sementara itu Ketua LSM Banten Pamungkas, Sholeh Madjid menyayangkan, anggota KTP yang diberi amanah tidak menjalankan tugasnya dengan baik. “Tidak etis, para anggotanya ada yang menjadi tim sukses dan caleg sebelum masa jabatannya habis. Semestinya mereka mengundurkan diri dari awal dan menolak menerima gaji,” katanya.

Sholeh mengungkapkan, lahirnya KTP ialah untuk menjembatani aspirasi masyarakat dalam pembangunan di Kabupaten Lebak. Artinya KTP ini menjalankan tugas menyerap aspirasi masyarakat.

“Baik itu nelayan, petani maupun buruh semua diajak bicara karena ini bicara terkait transparansi. Dulu itu kinerjanya bagus aspiratif dan kritis sementara sekarang kurang greget gak tahu faktornya karena apa saya tidak tahu,” katanya.

Sholeh berpendapat bahwasannya karena melihat kinerjanya kendur lebih baik anggota KTP tidak lagi diberikan gaji. Sekalipun memang proses pencairannya tiga bulan sekali.
“Lebih baik uang bulanan untuk gaji para anggota KTP dialihkan untuk insentif guru Diniyah,” katanya. (Ali/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ