Beranda Kesehatan Pemkab Tangerang Klarifikasi Dana Insentif Tenaga Kesehatan Covid-19

Pemkab Tangerang Klarifikasi Dana Insentif Tenaga Kesehatan Covid-19

Sekda Kabupaten Serang Rudi Maesyal. (Foto istimewa)

KAB TANGERANG – Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi memberikan klarifikasi terkait dana insentif bagi tenaga kesehatan Covid-19.

“Saya mengklarifikasi berita insentif tenaga medis Covid-19 di Kabupaten Tangerang dijanjikan 15 juta, ternyata cuma Rp500 ribu. Bahwa itu tidak benar,” tegasnya melalui rilis yang diterima BantenNews.co.id, Jumat (10/7/2020).

BACA : Dijanjikan Rp15 Juta, Insentif Tenaga Medis Covid-19 di Kabupaten Tangerang Ternyata Cuma Rp500 Ribu

Katanya, untuk insentif tenaga kesehatan di Kabupaten Tangerang yang bersumber dari APBN untuk dokter spesialis Rp15 juta, dokter umum Rp10 juta, dan perawat Rp7,5 juta per bulan.

“Sampai saat ini masih dalam proses pengajuan ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, jadi dana insentif tenaga kesehatan yang bersumber dari APBN belum cair,” ujarnya.

Untuk pemberian insentif tenaga kesehatan dan non kesehatan yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang, sebesar Rp18.379.500.000 yang diberikan sebagai penghargaan selama bertugas di masa pandemi Covid-19, akan dibayarkan per hari berdasarkan jenis ketenagaan (Dokter Spesialis dapat Rp500 ribu/hari, dokter umum Rp350 ribu/hari, bidan dan perawat Rp250 ribu/hari serta Tenaga Non Kesehatan berkisar Rp100 hingga Rp150 ribu/hari.

“Jadi tidak benar bahwa tenaga medis hanya mendapatkan Rp500 ribu per bulan,” katanya.

Ia juga menegaskan tidak memberikan keterangan ke media terkait insentif tenaga kesehatan untuk dokter hanya dibayarkan Rp500 ribu dari digadang-gadangkan Rp15 juta. “Saya tidak mengatakan insentif tenaga kesehatan hanya dibayarkan Rp500 ribu,” tegasnya.

Di tempat yang sama Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid menambahkan, untuk besaran insentif tenaga kesehatan di Kabupaten Tangerang yang bersumber dari APBD telah diatur melalui Keputusan Bupati Tangerang nomor 902/Kep.483-Huk/2020 tentang Pemberian Insentif Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan yang menangani Covid-19 pada Dinkes Kabupaten Tangerang Tahun 2020.

Lanjut Rudi Maesyal panggilan akrab Sekda, kategori tenaga kesehatan dan non kesehatan diberikan insentif tenaga kesehatan di Dinkes, RSUD dan Puskesmas.

Untuk tenaga kesehatan dan non kesehatan di RSUD, Dokter Spesialis Rp500 ribu/hari, Dokter Umum dan Dokter Gigi Rp350 ribu/hari, Bidan dan Perawat Rp250 ribu/hari, serta Tenaga Kesehatan lainnya Rp200 ribu/hari, Pengemudi Ambulans Rp150 ribu/hari, Petugas Kebersihan Ruang Pelayanan Rp100 ribu/hari, dan non Kesehatan lainnya Rp100 ribu/hari.

Sedangkan untuk Tenaga Medis di Puskesmas ditetapkan dr.Umum dan dr. Gigi Rp200 ribu/hari, Tenaga Kesehatan lainnya Rp150 ribu/hari, Tenaga Surveilans Rp150 ribu/hari, Tenaga non kesehatan Rp100 ribu/hari.

“Jadi pembayaran insentif tenaga kesehatan dan non kesehatan dari APBD disesuaikan dengan jumlah hari tugas tidak per paket berbeda dengan pembayaran insentif tenaga kesehatan dari APBN dibayar per paket sesuai dengan jumlah pasien yang dilayani,” ujar  Sekda.

Dikatakan, Pemkab Tangerang tidak memberikan janji kepada tenaga kesehatan dan non kesehatan terkait insentif. Pemkab Tangerang hanya menjalankan sesuai Keputusan Bupati Tangerang tentang Pemberian Insentif Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan.

“Saya tegaskan Pemkab Tangerang tidak memberikan janji tetapi hanya menjalankan Surat Keputusan Bupati pemberian insentif tenaga kesehatan dan non kesehatan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, dana insentif untuk tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 sudah dikucurkan bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang sebesar Rp18 miliar.

Demikian dikatakan Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi melalui pesan singkatnya, Rabu (8/7/2020).

Kendati demikian, Hendra mengungkapkan dana insentif untuk dokter hanya Rp500 ribu dari digadang-gadang Rp15 juta. Sementara, perawat insentif yang diterima di bawah nominal insentif dokter dari yang digemborkan Rp7,5 juta. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini