Beranda Pemerintahan Pemkab Tangerang Janji Lebih Terbuka Soal Informasi Publik

Pemkab Tangerang Janji Lebih Terbuka Soal Informasi Publik

Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten mengunjungi PPID Kabupaten Tangerang. Ini dalam rangka Visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Tahun 2021 - Foto istimewa

TANGERANG – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten mengunjungi PPID Kabupaten Tangerang. Ini dalam rangka Visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Tahun 2021 di Ruang Rapat Cituis, Gedung Setda Kabupaten Tangerang.

“Semoga dengan adanya kegiatan visitasi ini mudah-mudah dapat membantu meningkatkan upaya Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus dilakukan para Pejabat PPID dalam memberikan dan melayani masyarakat,” ujar Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Ekonomi Dan Keuangan Pada Sekretariat Daerah, Ratih Rahmawati melalui keterangannya, Minggu (17/10/2021).

Dia menyatakan Pemkab Tangerang terus melakukan penguatan dan pembenahan pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada aspek-aspek Komitmen, Koordinasi dan Inovasi sesuai dengan Visi PPID Kabupaten Tangerang yakni “Menjadikan Informasi Lebih Berarti”.

Hal ini ditunjukkan dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Tangerang Nomor 123 Tahun 2015 Tentang Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Penyelenggaraan Informasi Publik di Lingkungan Kabupaten Tangerang.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika KabupatenTangerang, Tini Wartini menuturkan bahwa PPID utama terus melakukan pembinaan kepada PPID pembantu Organiasai Perangkat Daerah, terus melayani permohonan informasi dan sengketa informasi.

“Kita sudah memiliki website ppid.tangerangkab.go.id yang dapat diakses oleh semua pihak yang akan memperoleh informasi publik,” kata Tini.

Komisioner Komisi Informasi Provinsi Banten, Heri Wahidin mengatakan kedatangannya tersebut merupakan salah satu tahapan Monev 2021 dimana sebelumnya juga sudah adanya tahapan yang dilakukan mulai dari pengisian SAQ, presentasi badan publik dan kini pelaksanaan visitasi.

“Pada kegiatan visitasi badan publik ini kami ingin mengkonfirmasi data-data yang diperlukan dan kami juga ingin memantau kualitas pelayanan komunikasi publik apakah sudah baik atau tidak. Alhamdulillah untuk berkas dan dokumen yang diperlukan telah disiapkan oleh tim PPID utama,” katanya.

Heri berharap setelah kegiatan visitasi dan Monev selesai, kewajiban PPID Utama Pemkab Tangerang untuk menyediakan informasi publik terus meningkatkan layanannya kepada masyarakat dan masyarakat pun dipermudah ketika ingin meminta informasi publik ke PPID Utama dan PPID Pembantu di Pemkab Tangerang.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini