Beranda Pemerintahan Pemkab Serang Tunggu Keputusan Pusat soal Gaji PPPK

Pemkab Serang Tunggu Keputusan Pusat soal Gaji PPPK

Wakil Bupati Serang M. Najib Hamas. (Iyus/bantennews)

KAB. SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang belum mengambil sikap terkait rencana pemerintah pusat mengambil alih kewenangan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari pemerintah daerah. Pemkab masih menunggu keputusan dan kepastian kebijakan dari pemerintah pusat.

Wakil Bupati Serang, M. Najib Hamas mengatakan, Pemkab Serang menunggu validasi dan pembahasan dari Komisi II DPR RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Belum, kita nunggu validasi dari Komisi II dan KemenPAN-RB, dan Kementerian Keuangan. Jadi kita menunggu kebijakan yang kita tunggu-tunggu,” kata Najib, Kamis (27/8/2026).

Najib menegaskan, jika pemerintah pusat benar-benar mengambil alih pembiayaan PPPK melalui Dana Alokasi Umum (DAU), Pemkab Serang dapat mengalihkan anggaran belanja pegawai ke sektor lain yang lebih membutuhkan.

Anggaran tersebut, kata dia, bisa memperkuat pelayanan dasar, terutama kesehatan dan infrastruktur. Pemkab juga bisa mengoptimalkan program pengembangan ekonomi untuk menekan angka pengangguran.

“Kalau memang itu jadi, dibayar oleh Dana Alokasi Umum dari kementerian, maka dana yang hari ini teralokasikan bisa menambah optimalisasi pelayanan publik, khususnya layanan dasar, kesehatan, infrastruktur, dan percepatan program-program untuk meningkatkan potensi ekonomi dalam rangka mengurangi angka pengangguran,” ujarnya.

Meski menyambut rencana tersebut, Najib menegaskan, Pemkab Serang belum menerima petunjuk resmi dari pemerintah pusat. Karena itu, Pemkab belum dapat menghitung secara pasti dampak perubahan kebijakan terhadap struktur anggaran daerah.

“Belum, kita nunggu keputusan dari pemerintah pusat,” tegasnya.

Menurut Najib, kepastian kebijakan sangat penting karena Pemkab Serang segera memasuki masa penyusunan APBD 2027. Ia berharap pemerintah pusat mengambil keputusan sebelum pembahasan anggaran murni berlangsung pada Oktober hingga Desember 2026.

Baca Juga :  Pj Gubernur Banten Minta Honorer Bersabar

Pemkab Serang masih harus menyesuaikan alokasi belanja pegawai dengan siklus anggaran yang berlaku sambil menunggu keputusan pemerintah pusat.

“Ini cut off-nya harus sesuai dengan siklus anggaran. Jadi diharapkan kalaupun ada perubahan atau kebijakan baru, diputuskan oleh pusat sebelum proses pembahasan APBD murni 2027,” kata Najib.

Najib menegaskan, Pemkab Serang akan menyambut kebijakan pusat terkait pembiayaan PPPK. Namun, ia meminta pemerintah pusat segera memberikan kepastian agar daerah dapat menyusun APBD 2027 tanpa spekulasi soal beban belanja pegawai.

Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah