Beranda Pemerintahan Pj Gubernur Banten Minta Honorer Bersabar

Pj Gubernur Banten Minta Honorer Bersabar

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar  mengajak masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2022-2023 tingkat SMA/SMK dan SKh Negeri di Provinsi Banten. Hal itu disampaikan Muktabar usai menerima audiensi Komisi V di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Kamis (2/6/2022).

SERANG – Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar meminta seluruh pegawai honorer di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk bersabar. Dirinya mengaku, pemerintah daerah masih mencari formulasi yang terbaik.

“Harus bersabar, kondisinya seperti ini. Kita masih konsentrasi mencari formulasi terbaik. Apalagi (bukan hanya terjadi di Banten) semua daerah (punya masalah) sama,” ujar Muktabar, Jumat (12/8/2022).

Muktabar mengaku, Pemprov Banten masih menunggu arahan dari pemerintah pusat untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer.

“Karena ini soal kepegawaian. Formasi, pengangkatan, hal-hal yang diatur dalam kebijakan nasional. Cuma beberapa hal saja yang (diatur) di daerah,” ucapnya.

Dirinya juga memastikan, kondisi pemerintahan masih berjalan normal.

“Belum ada tindakan teknis yang bersifat administratif. Saya rasa itu hal harus kita jaga bersama. Karena (aturan pusat) ini berlaku untuk semua (daerah),” katanya.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Nana Supiana mengatakan, Kementerian Pemberadayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) telah mengeluarkan kebijakan baru terkait penataan pegawai non ASN. Dimana bagi, tenaga honorer yang bekerja minimal satu tahun diakui dan mendapatkan kesempatan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Ini bentuk komitmen pemerintah pusat dalam menata pegawai non ASN di daerah. Dimana penataan itu bertujuan agar para pegawai lebih sejahtera, terutama soal penghasilan dan jenjang karier,” kata Nana.

Lebih lanjut, Nana mengungkapkan, pemerintah telah memberikan ruang seluas-luasnya bagi pegawai non-ASN untuk mengabdi kepada bangsa dan negara baik di daerah maupun pusat.

(Mir/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini