Beranda Pemerintahan Pemkab Serang Tunggak Retribusi Sampah Rp1,3 Miliar ke Pemkot Cilegon

Pemkab Serang Tunggak Retribusi Sampah Rp1,3 Miliar ke Pemkot Cilegon

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, Sabri Mahyudin

CILEGON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang tercatat masih memiliki tunggakan pembayaran retribusi pembuangan sampah kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon senilai Rp1,3 miliar.

Piutang tersebut berasal dari aktivitas pembuangan sampah Kabupaten Serang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bagendung, Kota Cilegon, pada periode akhir 2023 hingga awal 2024.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, Sabri Mahyudin mengatakan, tunggakan itu telah tercatat dalam administrasi keuangan Pemkot Cilegon.

“Pada saat ini, dalam catatan kami ada piutang dari Kabupaten Serang sebesar Rp1,3 miliar. Itu piutang pembuangan sampah dari Kabupaten Serang ke TPA Bagendung,” kata Sabri, Selasa (4/8/2026).

Menurut Sabri, tunggakan tersebut berupa retribusi pelayanan pembuangan sampah yang hingga kini belum dibayarkan oleh Pemkab Serang.

Pembayaran yang tertunda berasal dari aktivitas pembuangan sampah pada November dan Desember 2023, kemudian berlanjut pada Januari hingga Februari 2024.

Sabri menjelaskan, kerja sama pembuangan sampah antara Pemkot Cilegon dan Pemkab Serang telah dihentikan sejak Februari 2024.

“Kerja samanya sudah dihentikan pada Februari 2024. Sejak saat itu, pembuangan sampah dari Kabupaten Serang ke TPA Bagendung juga sudah dihentikan,” ujarnya.

DLH Kota Cilegon, lanjut Sabri, telah beberapa kali melakukan komunikasi dan mengirimkan surat penagihan kepada Pemkab Serang. Penagihan bahkan telah dilakukan sejak masa kepemimpinan Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian, dilanjutkan pada masa penjabat wali kota, hingga pemerintahan Wali Kota, Robinsar saat ini.

Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan maupun balasan resmi atas surat tagihan yang telah dikirimkan.

“Kami sudah melakukan komunikasi dan memberikan surat tagihan. Namun sampai saat ini belum ada tanggapan atau balasan dari surat yang kami kirimkan,” jelasnya.

Baca Juga :  Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kota Tangerang Rp51,3 Miliar Disorot, Rusdi Alam Sebut Sudah Dipangkas

Sabri mengaku tidak mengetahui alasan Pemkab Serang belum menyelesaikan pembayaran tersebut. Menurutnya, DLH Kota Cilegon hanya menjalankan kewajiban administratif untuk terus melakukan penagihan.

“Kami memenuhi kewajiban untuk menagih sesuai aturan. Karena itu merupakan hak Pemerintah Kota Cilegon, maka tetap harus kami tagih,” tegasnya.

Piutang dari Pemkab Serang tersebut juga telah disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). DLH Kota Cilegon telah memberikan penjelasan mengenai sumber dan kronologi munculnya piutang tersebut.

“Sudah kami sampaikan kepada BPK. Kami sudah menjelaskan bahwa salah satu piutang Pemerintah Kota Cilegon berasal dari Kabupaten Serang,” katanya.

Sabri memastikan Pemkot Cilegon akan terus berupaya menagih tunggakan retribusi tersebut sampai diselesaikan oleh Pemkab Serang.

“Kami tetap berusaha dan akan terus melakukan penagihan sesuai dengan kewajiban kami,” pungkasnya.

Penulis: Usman Temposo
Editor: Wahyudin