Beranda Pemerintahan Pemkab Serang Tetapkan Pilkades Serentak Digelar 11 Juli 2021

Pemkab Serang Tetapkan Pilkades Serentak Digelar 11 Juli 2021

Kepala DPMD Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto

KAB. SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menetapkan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2021 akan digelar pada 11 Juli 2021 mendatang.

Pelaksana  Harian (Plh) Bupati Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan pelaksanaan Pilkades serentak akan diikuti oleh 144 desa di Kabupaten Serang.

Sementara itu, untuk pelantikan kepala desa (Kades) terpilih paling lambat akan dilaksanakan pada 16 Agustus 2021. Hal ini dengan mempertimbangkan perayaan hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus.

“Kepala desa hasil pemilihan akan dilantik (tanggal 16 Agustus) paling lambat,” ujar Entus pada Rapat Persiapan Pilkades Serentak tahun 2021 di Aula KH. Syam’un Setda Kabupaten Serang, Senin (22/2/2021).

Entus juga meminta kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk menyosialisasikan tahapan-tahapan yang akan dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan diri terkait dengan penjadwalan hingga pelantikan.

“DPMD untuk segera menerbitkan SK panitia tingkat Kabupaten, Kecamatan sampai tingkat Desa. Karena ini sangat penting siapa, berbuat apa dan terkait pertanggungjawaban baik dari sisi pelaksana, maupun adminstratif, karena ini menyangkut keuangan APBD,” ucapnya.

Lanjut Entus, tingkat kerawanan Pilkades jauh lebih tinggi dibanding dengan pilpres. Oleh karena itu, dirinya meminta kepada pihak DPMD agar lebih meningkatkan koordinasi dengan unsur Forkopimda untuk di lapangan keterlibatan Polsek dan Koramil sangat penting.

Secara terpisah, Kepala DPMD Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto mengatakan, terkait kerawanan Pilkades diharapkan peserta Pilkades serta masyarakat desa bersikap dewasa.

“Potensi konflik karena antar calon dan warga masyarakat itu saling berdekatan rumahnya, kemungkinan interaksinya jadi lebih riskan. Tapi insya Allah sekarang Pilkades serentak sekian kali, saya kira kawan-kawan di masyarakat desa insya allah sudah lebih dewasa,” ujarnya saat ditemui usai Rapat Persiapan Pilkades Serentak tahun 2021.

Rudy menuturkan terkait pelaksanaan Pilkades 2021 akan dilaksanakan sesuai Protokol Kesehatan (Prokes) berdasarkan Permendagri 72 tahun 2020.

“Mengenai Permendagri 72 tahun 2020 tentang Pilkades serentak harus pakai protokol kesehatan, pak Sekda mengamanatkan agar lebih bisa menyesuaikan saja,” tuturnya.

Hadir pada rapat tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarajat dan Desa (DPMD) Rudy Suhartanto, Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Anas Dwi Satya Prasadya, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Abdullah, perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta unsur Forkopimda baik Polres Serang, Polres Cilegon, Kodim Serang, dan Kodim Cilegon.

(Tra/Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini