
KAB. SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Raihan tersebut menjadi opini WTP ke-15 secara berturut-turut yang diterima Pemkab Serang.
Hasil pemeriksaan itu diserahkan dalam agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Tahun 2025 di Kantor BPK Perwakilan Banten, Kota Serang, Selasa (26/5/2026).
Meski kembali meraih opini tertinggi dalam audit laporan keuangan, BPK masih mencatat sejumlah temuan dalam pengelolaan keuangan daerah. Tingkat penyelesaian dan kepatuhan Pemkab Serang tercatat berada di angka 83,57 persen, sehingga masih ada beberapa catatan yang harus ditindaklanjuti pemerintah daerah.
Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, mengatakan capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Serang.
“Ini capaian yang luar biasa. Kabupaten Serang sudah 15 kali berturut-turut mendapatkan opini WTP,” kata Zakiyah kepada wartawan usai menerima LHP BPK.
Ia menegaskan seluruh OPD harus tetap mematuhi aturan dan regulasi dalam pengelolaan keuangan daerah agar tidak memunculkan temuan yang dapat memengaruhi hasil pemeriksaan pada tahun berikutnya.
“Kalau keluar dari aturan dan regulasi, pasti akan ada temuan. Karena itu seluruh OPD harus taat terhadap ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, menilai raihan WTP menjadi indikator bahwa tata kelola keuangan daerah berjalan sesuai koridor. Namun, ia mengingatkan Pemkab Serang agar tidak cepat berpuas diri karena masih terdapat sejumlah catatan dalam hasil pemeriksaan BPK.
Menurutnya, capaian 83,57 persen harus menjadi bahan evaluasi agar kualitas pengelolaan keuangan daerah semakin baik.
“Kalau bisa tahun depan tidak ada lagi catatan yang harus ditindaklanjuti,” kata Bahrul.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten, Firman Nurcahyadi, menjelaskan pemeriksaan LKPD merupakan amanat undang-undang yang dilakukan setiap tahun untuk menilai kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah.
Penilaian tersebut mencakup kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kecukupan pengungkapan informasi.
Selain Kabupaten Serang, BPK juga memberikan opini WTP kepada sejumlah pemerintah daerah lain di Banten, yakni Kota Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Cilegon, dan Kabupaten Lebak. Sementara Kabupaten Pandeglang memperoleh opini WTP dengan Paragraf Penekanan Suatu Hal.
Penulis: Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor: Usman Temposo