Beranda Pemerintahan Honorer Minta Diangkat jadi CPNS dan PPPK Tanpa Tes, Pj Gubernur Banten:...

Honorer Minta Diangkat jadi CPNS dan PPPK Tanpa Tes, Pj Gubernur Banten: Kita Masih Pendataan

Pj Gubernur Banten Al Muktabar secara simbolis menyerahkan SK PPPK kepada salah satu guru PPPK

SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten saat ini tengah melakukan pendataan seluruh pegawai honorer di lingkup Pemprov Banten. Hal itu menyusul aspirasi pegawai Non ASN yang tergabung dalam Forum Pegawai Non PNS Banten (FPNPB) yamg berharap diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tanpa melalui tes.

Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan seluruh honorer yang ada di Pemprov Banten. Hal itu menyusul adanya Surat Edaran (SE) Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) terbaru per tanggal 21 Juli 2022 tentang pendataan pegawai Non ASN.

“Saat ini pendataan sedang dilakukan. Dan (hasil) pendataan itu selambat-lambatnya selesai pada 30 September 2022,” kata Muktabar, Rabu (17/8/2022).

Muktabar mengaku, seluruh data akan diserahkan kepada dirinya untuk dibuatkan surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM).

“Nanti itu di-SK-kan, oleh Pj Gubernur agar data aman dan terkunci. Dan selanjutnya kuta akan serahkan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara, red). Kita minta honorer bersabar karena segala upaya sedang dilakukan dan dikoordinasikan dengan kabupaten/kota,” ucapnya.

Terkait permintaan kenaikan gaji pokok dan gaji ke-13, Muktabar mengaku, pihaknya masih menunggu regulasi dari pemerintab pusat.

“Kita tunggu regulasinya,” katanya.

Lebih lanjut, Muktabar memastikan, hingga kini Pemprov Banten tetap memberikan hak-hak seluruh pegawai Non ASN.

“Sampai saat ini tidak ada hak-hak honorer yang terancam ataupun dikurangi. Oleh karena itu, kami minta bersabar. Karena ini kebijakan pusat, dan harus diupayakan bersama baik oleh pemprov maupun kabupaten/kota se- Indonesia,” ujarnya.

Mengenai tuntutan BPJS dari para honorer, Muktabar mengungkapkan, secara aturan hal tersebut dicantumkan dalam standar harga satuan (SHS), namjn belum tercantum dalam sistem informasi pemerintah daerah (SIPD).

“Pemprov masih menunggu regulasi yang pas dari pusat terkait pemberian penambahan program jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun (JP), karena yang baru terakomodir itu baru jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja,” ungkapnya.

“Intinya sekali lagi, kami minta rekan-rekan honorer bersabar. Karena Pemprov Banten sedang mengupayakan dari semua aspirasi yang disampaikan,” sambungnya.(Mir/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini