KAB. SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) memastikan tanah SMPN 1 Mancak adalah milik aset pemerintah daerah. Sebelumnya lahan itu diklaim dan disegel oleh Aris Rusman, seorang warga yang mengaku ahli waris.
Kabag Hukum Setda Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha mengatakan pemerintah memiliki surat Akta Jual Beli (AJB) yang sah atas tanah sekolah. Hal itu juga diperkuat dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang dan Mahkamah Agung (MA).
“Pemerintah daerah memiliki AJB yang pernah digugat oleh saudara Aris dan di Pengadilan Negeri kita dimenangkan, dia (Aris Rusman-red) banding ke Mahkamah Agung, di sana juga kita yang dimenangkan. Pemerintaj daerah dalam hal ini tidak mungkin melakukan tindakan-tindakan yang sifatnya merugikan masyarakat Kabupaten Serang,” ujarnya saat dikonfirmasi BantenNews.co.id, Jumat (5/5/2023).
Sebelumnya, Aris telah melayangkan gugatan terkait persoalan lahan tersebut. Surat gugatan itu diajukannya pada April 2020 dan dalam putusan persidangan pada 26 November 2020, PN Serang tidak dapat menerima (Niet Ontvankelijke Verklaard (NO)) gugatan yang diajukan oleh Aris lantaran tidak memenuhi syarat formal.
Kemudian amar putusan dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap pada 24 Maret 2021. Namun hal ini tidak dapat diterima oleh Aris hingga dirinya melakukan penyegelan sekolah yang berujung menghambat aktivitas murid SMPN 1 Mancak.
Farhan menambahkan dalam AJB tanah SMPN 1 Mancak yang dimiliki oleh Pemkab Serang, tertera lahan tersebut telah dibayarkan dengan nilai sekitar Rp21 juta, pembayaran saat itu dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) karena Kabupaten Serang belum memisahkan diri. Hal itu, kata Farhan, juga telah disampaikan oleh Kuasa Hukum Pemkab Serang Pampang Rara dalam mediasi dengan Aris di Polres Cilegon pada Rabu (3/5/2023) lalu.
“Pada saat pembelian itu tertera Rp21 juta sekian pembelian tanah tersebut dan itu ada di AJB. Pada saat itu Pemprov Jabar yang melakukan pembayaran itu, dulu masih Jabar. Kemarin (saat mediasi-red) pak Pampang sudah menyampaikan kalau ada pembayaran itu,” ucapnya.
Pemkab Serang menyayangkan tindakan yang diambil oleh Aris dengan melakukan penyegelan sekolah. Pasalnya hal itu merugikan para siswa yang akan melakukan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) pada Senin (8/5/2023).
Kata Farhan, Pemkab Serang tidak melarang jika Aris ingin menempuh jalur hukum kembali atas putusan yang dikeluarkan PN Serang dan MA. Sebab yang terpenting tidak mengganggu aktivitas belajar mengajar.
“Kami menyarankan bahwa kalau memang sekiranya dari pihak ahli waris masih tidak menerima hasil putusan yang bersifat inkrah tersebut maka silakan lakukan upaya hukum saja tidak perlu melakukan tindakan-tindakan yang sekiranya itu merugikan para siswa dan guru yang ada di sekolah SMPN 1 Mancak,” ujarnya.
“Kami semalam Dinas Pendidikan sudah melayangkan pelaporan kepada Polres Cilegon terkait dengan apa yang sudah dilakukan saudara Aris (terkait rencana penggembokan sekolah-red) jadi tinggal menunggu apakah Polres Cilegon dalam hal ini menanggapi pelaporan yang kita layangkan dari Dinas Pendidikan,” tutupnya.
Sementara itu, Aris Rusman mengungkapkan dirinya tidak merasa puas dengan hasil mediasi yang telah berlangsung pada Rabu lalu. Oleh karenanya, ia akan melakukan penyegelan sekolah setiap hari mulai dari Senin, 8 Mei 2023 hingga adanya bentuk penyelesaian yang tuntas dari pihak Pemkab Serang. Penyegelan akan dilakukan mulai dari pukul 06.00 – 16.00 WIB.
“Bukti kepemilikan pemda yang kami inginkan ternyata tidak ada. Maka besok saya kembali di gerbang (menyegel gerbang sekolah-red) sampai permintaan kami tentang surat kepemilikan pemda itu ada,” jelas Aris kepada BantenNews.co.id, Kamis (4/5/2023).
Tak hanya itu Aris juga melaporkan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah terkait perkara lahan SMPN 1 Mancak kepada Ombudsman RI. Pengaduan itu dilayangkannya pada Jumat, 5 Mei 2023.
“Saya adukan Bupati ke Ombudsman. Pengaduannya tentang surat pembayaran, apakah pemda pernah membeli lahan itu. Siapa yang penerimanya? Jika ada, anggaran tahun brapa? Apakah ada persetujuan anggaran dari DPR,” kata Aris.
(Nin/Red)