
KAB. SERANG – Dalam rangka meningkatkan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang memperkuat kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada Kamis (23/12/2021).
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan salah satu bentuk perlindungan sosial yang menjadi tanggung jawab pemerintah pada bidang kesehatan yakni Jaminan Kesehatan Nasional yang terintegrasi dengan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola BPJS Kesehatan. Integrasi Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) ke dalam JKN pun sudah dilakukan sejak 2014.
“Pemkab Serang telah mengintegrasikan Jamkesda ke dalam sistem JKN sejak tahun 2014. Penduduk Kabupaten Serang yang memerlukan jaminan kesehatan telah dicover oleh pemerintah daerah dalam bentuk bantuan iuran yang diprioritaskan kepada masyarakat miskin atau tidak mampu,” ujar Tatu pada Kamis (23/12/2021).
Tatu menyebutkan hingga Desember 2021, jumlah penduduk Kabupaten Serang yang telah menjadi peserta yang terintergrasi JKN-KIS sebanyak 1.201.528 jiwa atau 74,01 persen dari jumlah penduduk 1.623.409.
Dengan rincian peserta penerima bantuan iuran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebanyak 422.607 jiwa, peserta penerima bantuan iuran dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sebanyak 99.400 jiwa. Kemudian, bantuan dari segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemkab Serang sebanyak 46.369 jiwa.
“Sementara itu peserta dari kalangan swasta sebanyak 416.480 jiwa. Termasuk salah satu badan usaha di wilayah Kabupaten Serang yang berkontribusi dalam kepatuhan mendaftarkan karyawannya,” tandas Tatu.
Sementara tujuan pada nota kesepahaman kerjasama yaitu mengoptimalkan penyelenggaraan program JKN yang melingkupi penguatan komitmen Pemkab Serang.
“Tentu optimalisasi, sosialisasi bersama, dan penyadaran masyarakat terhadap program JKN agar sebagian masyarakat yang belum menjadi peserta dapat tercakup dengan upaya persuasif,” ujar Tatu.
Tatu mengimbau kepada camat dan kepala desa se-Kabupaten Serang untuk mendata masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan iuran JKN-KIS untuk segera mendaftarkan ke kantor BPJS Kesehatan Serang atau dapat dibantu oleh puskesmas terdekat.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Serang Dasrial menambahkan selanjutnya secara teknis kerjasama yang dilakukan dilanjutkan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Kami secara teknis akan melakukan optimalisasi kerja sama dengan Dinas Kesehatan. Tentu untuk melaksanakan program JKN ini lebih menyeluruh dan dirasakan oleh masyarakat,” kata Dasrial. (Nin/Red)