Beranda Politik Pemkab Serang Ingatkan ASN Jangan ‘Ikut-ikutan Pilkades’

Pemkab Serang Ingatkan ASN Jangan ‘Ikut-ikutan Pilkades’

Sekda Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri.

KAB. SERANG – Mendekati masa Pemilihan kepala desa (Pilkades) Serentak 2021, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengimbau para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas.

Ia menegaskan seluruh ASN harus netral tidak hanya dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) namun juga pada Pilkades.

“Saya ingin tegaskan lagi seluruh ASN harus netral tidak hanya dalam Pilpres dan Pilkada tapi dalam Pilkades juga ASN itu harus netral,” ujarnya, Kamis (29/7/2021).

Entus menambahkan jika ada ASN yang tidak menjaga netralitas, maka bisa dikenakan sanksi mulai dari sanksi ringan hingga berat.

“Nanti kalau ada ASN yang tidak netral apakah karena saudaranya ikut nyalon atau temannya dan lain-lain kemudian ikut kegiatan mendukung salah satu calon, itu pasti akan diperiksa oleh tim BKD, tim penegakan disiplin pegawai. Sanksinya macam-macam dilihat dari tingkat kesalahannya. Bisa sanksi berat,” tambahnya.

Senada dikatakan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Karir Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Surtaman mengatakan sementara baru ada satu laporan yang masuk ke BKPSDM terkait ASN pelanggar netralitas.

“Ya sementara baru masuk satu laporan ke saya tapi ini karena sudah lama di awal-awal saat Pilkades. Kita panggil, kita ingatkan bahwa ASN itu harus menjaga netralitas,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan mengapa ASN harus menjaga netralitas dikarenakan gesekan yang ditimbulkan bisa besar.

“Karena kalau ASN terlibat memungkinkan terjadi conflict of interest. Apalagi pejabat publik yang memegang jabatan yang bisa mempengaruhi massa jadi tidak terjadi netralitas,” tandasnya.

Untuk ASN yang melanggar netralitas, akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

“Sanksinya PP 53 Tahun 2010 ya itu ada sanksi berat, ringan dan sedang. Di PP 53 bahwa ASN harus menjaga kredibilitas otomatis segala peraturan perundang-undangan,” katanya.

(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ