Beranda Pemerintahan Pemkab Serang Gelontorkan Rp1,5 Miliar untuk Ekspor Sampah ke Cilegon

Pemkab Serang Gelontorkan Rp1,5 Miliar untuk Ekspor Sampah ke Cilegon

Keadaan di TPSA Bagendung, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon belum lama ini. Foto: Gilang/BantenNews.co.id
Keadaan di TPSA Bagendung, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon belum lama ini. Foto: Gilang/BantenNews.co.id

KAB. SERANG – Persoalan sampah di Kabupaten Serang masih menjadi salah satu pekerjaan rumah (PR) yang belum teratasi. Sebelumnya sampah di Kabupaten Serang dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Akan tetapi hal itu terhenti sejak September 2022 lantaran imbas penolakan sampah Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Padahal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang masih memiliki perjanjian kerja sama pembuangan sampah ke TPAS Cilowong dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang hingga akhir Desember 2022.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang, Prauri menyebutkan buntut dari penolakan sampah Tangsel, ratusan kubik sampah di Kabupaten Serang tersebut ditampung di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon sejak September 2022 hingga saat ini.

Pembuangan sampah Kabupaten Serang ke TPSA Bagendung dilandasi dengan surat keterangan izin pembuangan dan retribusi untuk sampah tersebut dihargai Rp80.000 per meter kubik. Pihak DLH Kota Cilegon juga memberikan aturan di mana jam pelayanan sampah dari Kabupaten Serang dibatasi hanya sampai jam 17.00 WIB agar tidak mengganggu warga.

Rata-rata sampah Kabupaten Serang yang diangkut ke TPSA Bagendung mencapai 300 meter kubik per hari. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengangkutan sampah tidak menggunakan jalur Jalan Lingkar Selatan (JLS) melainkan memakai rute dari Kecamatan Mancak yang jarak tempuhnya dinilai lebih dekat.

“Dasar pembuangan surat keterangan izin membuang sampah jenis pembayaran retribusi per m3 (meter kubik) Rp80 rb,” ujarnya saat dikonfirmasi BantenNews.co.id melalui pesan singkat, Rabu (22/12/2022).

Saat ini rata-rata retribusi pembuangan sampah yang dikeluarkan oleh Pemkab Serang ke Kota Cilegon yakni sekitar Rp500 juta. Pembayaran tersebut sudah berjalan dalam 3 bulan. “Rata diatas 500 juta udah 3 bulan,” katanya.

Terkait tindak lanjut pembuangan sampah ke TPSA Bagendung setelah perizinan berakhir, Pemkab Serang melalui DLH Kabupaten Serang bersama DPRD dan DLH Kota Cilegon telah membahas Perjanjian Kerja Sama (PKS).

“Ada pks (perjanjian kerja sama) sudah dibahas bersama DPRD Cilegon, DLH Cilegon dan DLH Kabupaten Serang tinggal persetujuan Pak Walikota (Walikota Cilegon),” tuturnya.

Prauri mengungkapkan karena wilayah Kabupaten Serang yang luas, pihaknya berencana melakukan kerja sama dengan Pemkot Cilegon, Serang, dan Pemkab Lebak untuk mempermudah akses pembuangan sampah.

Pasalnya saat ini dengan keterbatasan sarana dan pra sarana kemudian pembuangan sampah ke TPSA Bagendung yang cukup memakan waktu serta jam pelayanannya yang dibatasi memberikan efek terhadap pengangkutan sampah di wilayah Kabupaten Serang. Sekarang sampah yang diangkut ke tempat akhir pembuangan hanya dapat dilakukan sekali dalam sehari dari yang semula dua kali.

“Untuk yang dekat-dekat selama ini bisa sehari dua kali, sekarang satu kali belum tentu bisa. Nggak akan kekejar pasti nongkrong dulu di kantor mobilnya itu baru besok pagi mobilnya berangkat ke Bagendung, Kota Cilegon,” jelasnya.

“Rencana saya tetap ya dengan Cilegon saya ingin kerja sama, Kota Serang sama, dengan Lebak juga. Tidak hanya satu tempat, untuk membagi kalau Kopo, Jawilan, Cikande terlalu jauh ke Cilowong, itu lebih dekat ke Lebak. Kalau dengan Cilegon mungkin Bojonegara, Puloampel, Waringinkurung, Mancak kan lebih dekat di sana,” katanya. (Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini