
KAB. SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mulai menjalankan program perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan dengan mendaftarkan 100 pekerja di setiap desa sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mendukung pengentasan kemiskinan ekstrem sekaligus memperluas perlindungan bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal.
Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah mengatakan, program itu sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang optimalisasi pengentasan kemiskinan ekstrem. Pemkab Serang menjalankan program tersebut bersama BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah desa.
“Program ini memberikan kepastian perlindungan jaminan sosial bagi kelompok pekerja rentan di Kabupaten Serang. Kami mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan yang telah berkolaborasi sehingga program ini bisa diluncurkan hari ini,” kata Zakiyah usai launchjng 1 desa 100 pekerja rentan di Tennis Indoor Pemkab Serang, Selasa (14/7/2026).
Ia menjelaskan, setiap desa akan mengikutsertakan 100 pekerja rentan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pembiayaan program berasal dari APBD Kabupaten Serang dan dukungan anggaran pemerintah desa.
Zakiyah berharap program tersebut mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa yang selama ini belum memiliki perlindungan jaminan sosial saat bekerja.
Meski begitu, cakupan perlindungan pekerja rentan di Kabupaten Serang belum menyentuh seluruh sasaran. Zakiyah menyebut peserta yang terlindungi baru sekitar 40 persen dari total pekerja rentan.
Karena itu, Pemkab Serang membuka peluang menambah jumlah peserta pada tahun depan jika kondisi fiskal daerah memungkinkan.
“Kami ingin program ini memberikan dampak yang lebih luas. Kalau kemampuan fiskal daerah memungkinkan, tentu akan kami tingkatkan,” ujarnya.
Selain meluncurkan program BPJS Ketenagakerjaan, Zakiyah juga memastikan Pemkab Serang mulai membayar Bantuan Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) yang selama beberapa tahun terakhir belum diterima pemerintah desa.
Menurutnya, pembayaran dilakukan secara bertahap selama tiga tahun, yakni 2026 hingga 2028, menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
“Ini bukan utang kami, tetapi kewajiban pemerintah daerah yang harus kami selesaikan. BHPRD ini sudah lama ditunggu pemerintah desa karena beberapa tahun sebelumnya belum terbayarkan,” katanya.
Besaran dana BHPRD yang diterima setiap desa berbeda-beda. Nilainya bergantung pada kontribusi pajak dan retribusi di masing-masing wilayah. Dana yang diterima berkisar mulai sekitar Rp150 juta hingga lebih dari Rp3,5 miliar.
Zakiyah menjelaskan pemerintah desa dapat memanfaatkan dana tersebut untuk mendukung operasional pemerintahan desa, pembangunan, maupun pemberian insentif kepada RT dan RW yang belum terakomodasi melalui Alokasi Dana Desa (ADD).
Ia juga menargetkan pembayaran BHPRD dapat berjalan tepat waktu pada tahun-tahun berikutnya agar tidak kembali mengalami keterlambatan.
Sementara, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) Serang Uus Supriyadi menjelaskan, peserta akan memperoleh dua manfaat dasar, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan masa perlindungan selama satu tahun.
“Skema yang diterapkan Kabupaten Serang berpotensi menjadi contoh bagi pemerintah daerah lain di Indonesia dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan berbasis desa,” kaya Uus.
Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah