Beranda Advertorial Pemkab Serang Dorong Perusahaan Laporkan Lowongan Pekerjaan

Pemkab Serang Dorong Perusahaan Laporkan Lowongan Pekerjaan

Kantor Bupati Serang. (Iyus/bantennews)

KAB. SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang mendorong perusahaan untuk melaporkan lowongan pekerjaan. Hal itu guna memperluas akses informasi bagi pencari kerja sekaligus membuka celah praktik percaloan dan penipuan berkedok rekrutmen.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana Ardianti Utami mengatakan, perusahaan harus memanfaatkan jalur resmi untuk merekrut pekerja. Pemerintah daerah juga meminta masyarakat tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan kelulusan seleksi dengan imbalan uang.

Menurut Diana, rekrutmen langsung melalui sekolah dan Bursa Kerja Khusus (BKK) SMK dapat mempertemukan perusahaan dengan lulusan sekolah tanpa perantara. Pola tersebut juga membantu perusahaan menjalankan seleksi secara transparan dan sesuai prosedur.

“Ini salah satu pola rekrutmen yang sudah biasa kita lakukan. Kami bekerja sama dengan perusahaan dan BKK SMK agar proses perekrutan berjalan sesuai prosedur,” kata Diana, Rabu (14/10/2026).

Ia menjelaskan, pencari kerja harus mengikuti tahapan resmi, mulai dari menyiapkan kartu pencari kerja atau AK1, mendaftar, menjalani seleksi administrasi, hingga mengikuti wawancara. Perusahaan memiliki kewenangan penuh untuk menentukan kandidat yang lolos.

Diana menegaskan, seluruh proses rekrutmen melalui jalur resmi tidak memungut biaya. Ia meminta masyarakat menolak tawaran yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu.

“Semua gratis. Kalau ada yang menjanjikan hal-hal tertentu dengan iming-iming atau janji-janji, masyarakat perlu waspada,” tegasnya.

Untuk menekan praktik percaloan, Disnakertrans berkoordinasi dengan Polres Serang melalui Satuan Tugas (Satgas) Pungli Ketenagakerjaan.

Diana juga meminta pencari kerja memeriksa langsung keabsahan informasi lowongan kepada perusahaan atau Disnakertrans jika menemukan tawaran mencurigakan.

“Peluang kerja harus dibaca dengan baik. Yang mencari pekerjaan banyak, tetapi yang menjanjikan macam-macam juga banyak. Kalau ingin memastikan lowongan itu valid atau tidak, datang langsung ke perusahaan atau Dinas Tenaga Kerja,” ujarnya.

Baca Juga :  Polda Banten Bongkar 6 Tambang Ilegal dan Mafia Solar Subsidi

Diana mengakui belum semua perusahaan di Kabupaten Serang menerapkan rekrutmen langsung melalui sekolah. Karena itu, Disnakertrans terus mendorong perusahaan, terutama industri padat karya, menggunakan jalur resmi dan memanfaatkan layanan ketenagakerjaan untuk menyebarkan informasi lowongan.

Sementara, Wakil Bupati Serang, M. Najib Hamas juga menyoroti perusahaan yang belum rutin melaporkan lowongan kerja, terutama penyedia jasa outsourcing.

Kondisi ini menyulitkan pemerintah memperluas akses informasi lowongan sekaligus mencegah praktik percaloan tenaga kerja yang merugikan pencari kerja.

Najib menjelaskan, perusahaan bersertifikasi ISO dan berstatus perusahaan terbuka cenderung menggunakan sistem digital untuk melaporkan kebutuhan tenaga kerja. Sebaliknya, sebagian perusahaan outsourcing menghadapi tantangan administrasi karena tingginya pergantian pekerja.

“Contohnya perusahaan yang merekrut 100 pekerja, tetapi sebagian pekerja berhenti atau menyelesaikan masa kerja dalam beberapa bulan. Kondisi ini membuat perusahaan harus memperbarui data kebutuhan tenaga kerja secara berkala,” kata Najib.

Pemkab Serang mendorong perusahaan menyampaikan informasi kebutuhan tenaga kerja melalui kanal resmi, termasuk Serang Bahagia Digital, agar pencari kerja memperoleh akses informasi yang lebih terbuka.

Penertiban pelaporan lowongan dan pengawasan rekrutmen menjadi dua pekerjaan yang perlu berjalan beriringan. Perusahaan harus terbuka menyampaikan kebutuhan tenaga kerja, sedangkan pemerintah perlu memastikan informasi tersebut mudah diakses dan masyarakat terlindungi dari praktik percaloan.

Advertorial