SERANG — Polda Banten membongkar praktik pertambangan ilegal di enam lokasi sekaligus mengungkap penyalahgunaan solar bersubsidi. Dari pengungkapan tersebut, polisi menahan tujuh tersangka dan masih memburu kemungkinan jaringan lain di balik bisnis ilegal yang mengeruk keuntungan dari tambang tanpa izin dan BBM subsidi.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten bersama Polres jajaran mengungkap kasus tersebut setelah melakukan penyelidikan sepanjang Juli hingga Agustus 2026.
Enam lokasi tambang ilegal itu berada di Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Lebak.
Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan, pengungkapan tersebut membuktikan komitmen polisi menindak aktivitas ilegal yang merugikan negara dan mengancam keselamatan masyarakat.
“Keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana pertambangan ilegal dan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini merupakan bentuk komitmen kuat Polda Banten dan jajaran dalam menegakkan hukum serta melindungi kepentingan negara dan masyarakat. Praktik ilegal seperti ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan,” kata Yudhis saat konferensi pers di DPUPR Provinsi Banten, Kamis (20/8/2026).
Pengungkapan itu juga mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta aparat menindak tegas praktik tambang ilegal dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Penyidik, lanjut Yudhis, menemukan para pelaku menambang batu, tanah, pasir, hingga batuan yang mengandung emas tanpa mengantongi izin.
Mereka menjalankan aktivitas tersebut di kawasan yang tidak masuk wilayah usaha pertambangan Provinsi Banten. Polisi menduga sejumlah lokasi beroperasi selama dua hingga enam bulan dengan menggunakan excavator.
Selain menggali mineral tanpa izin, polisi juga menemukan aktivitas pengolahan dan pemurnian emas dari sumber yang tidak memiliki legalitas.
Tujuh tersangka kini mendekam di tahanan. Mereka masing-masing berinisial JN (36), MF (34), AM (30), DN (28), RD (40), RH (26), dan AS (46).
Dalam perkara terpisah, polisi membongkar modus penyalahgunaan solar bersubsidi. Pelaku membeli solar subsidi dari SPBU, lalu menjual kembali BBM tersebut kepada pihak lain dengan harga industri demi meraup keuntungan.
Untuk menjalankan aksinya, pelaku menggunakan mobil boks yang telah dimodifikasi. Mereka menempatkan tangki tambahan di dalam boks kendaraan untuk menampung solar subsidi dalam jumlah lebih besar.
Polisi mengamankan sembilan unit excavator, surat jalan dan dokumen hasil penjualan, batuan mengandung emas, serta sejumlah peralatan pengolahan emas seperti gulundung, gembosan, kowi, palu, dan blower.
Penyidik juga menyita uang Rp6,2 juta yang diduga menjadi modal pembelian BBM bersubsidi serta satu unit mobil boks hasil modifikasi.
Yudhis menegaskan, penyidik belum menutup perkara. Polisi terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan jaringan yang lebih besar.
“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, serta memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Para tersangka kasus tambang menghadapi jerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Sementara pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi menghadapi sangkaan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Polda Banten mengajak masyarakat melaporkan aktivitas ilegal di sektor pertambangan maupun minyak dan gas.
“Kami menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang merugikan negara. Polda Banten akan terus hadir dan bertindak tegas,” ujar Yudhis.
Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
