Beranda Hukum Pemkab Serang Beri Pendampingan Hukum Siswi SMP Korban Dugaan Pencabulan

Pemkab Serang Beri Pendampingan Hukum Siswi SMP Korban Dugaan Pencabulan

Ketua Tim Zakiyah Pemkab Serang, Cecep Azhar memberikan keterangan. (Istimewa)

KAB. SERANG – Tim Zona Klinik Advokasi Hukum (Zakiyah) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang kini mendampingi seorang pelajar SMP berinisial N (15), warga Kecamatan Baros, yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual. Pendampingan hukum dilakukan untuk mengawal proses hukum hingga korban mendapatkan keadilan.

Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan di Polresta Serang Kota. Polisi bersama UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Serang terus mengusut dugaan tindak pidana tersebut.

Korban lebih dulu melapor ke UPT PPA Kabupaten Serang pada 4 April 2026. Keluarga kemudian melayangkan laporan resmi ke kepolisian pada 4 Mei 2026. Untuk memperkuat bukti hukum, korban juga telah menjalani visum di RS Bhayangkara pada 2 Mei 2026.

Berdasarkan keterangan keluarga, terduga pelaku berinisial MS (41), seorang guru silat di salah satu perguruan di Kecamatan Baros. Korban mengenal pelaku karena aktif mengikuti latihan silat di tempat tersebut.

Dugaan pencabulan disebut terjadi berulang kali sepanjang 2025 hingga 2026 di sejumlah lokasi berbeda. Salah satu dugaan peristiwa terjadi saat kegiatan Seba Baduy di Kota Serang pada 25 April 2026.

Korban mengaku kerap menerima tekanan dan ancaman dari terduga pelaku agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua maupun pihak lain.

Penyidik Polresta Serang Kota kini terus mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, dan mendalami keterangan terduga pelaku.

Polisi menangani kasus ini dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara itu, UPT PPA Kabupaten Serang terus memberikan pendampingan psikologis dan bantuan hukum kepada korban dan keluarganya.

Ketua Tim Zakiyah dari Kantor Hukum PBH Tajusa Azhari, Cecep Azhar, mengapresiasi langkah kepolisian yang dinilainya telah bekerja sesuai prosedur hingga kasus naik ke tahap penyidikan.

Baca Juga :  Diduga Terjerat Narkoba, Puluhan Mahasiswa Banten Minta KONI Banten Terbuka

“Kami mengapresiasi langkah Polresta Serang Kota yang telah menangani perkara ini secara serius. Kami juga mengapresiasi Bupati Serang yang menghadirkan layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang membutuhkan keadilan,” ujar Cecep, Rabu (24/6/2026).

Cecep mendesak penyidik segera menetapkan status tersangka terhadap terduga pelaku dan melakukan penahanan.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memberi kepastian hukum sekaligus melindungi korban dari ancaman lanjutan.

“Kami berharap pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ini penting untuk mencegah ancaman lebih lanjut terhadap korban, mencegah pelaku melarikan diri, serta menghindari potensi penghilangan barang bukti,” tegas dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Banten itu.

Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah