SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang hingga kini belum memastikan penyerahan 10 aset bernilai besar kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang. Aset-aset tersebut masih menjadi perdebatan akibat perbedaan penafsiran terkait kepemilikan.
Persoalan ini rencananya akan kembali dibahas melalui fasilitasi Pemerintah Provinsi Banten bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Imam Rana, menegaskan bahwa sejumlah aset strategis hingga kini belum diserahkan oleh Pemkab Serang.
Selain pendopo, aset yang masih diperdebatkan meliputi Kantor Pemadam Kebakaran, Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Rumah Sakit Drajat Prawiranegara, serta Perumda Tirta Albantani.
Menurut Imam, belum tuntasnya penyerahan aset tersebut disebabkan adanya perbedaan penafsiran aturan antara Pemkab dan Pemkot Serang terkait status kepemilikan aset.
“Kami berharap penyerahan aset ini bisa segera diselesaikan. Proses ini sudah berjalan selama 18 tahun,” kata Imam usai rapat koordinasi penyerahan aset dari Pemkab Serang ke Pemkot Serang di Gedung Setda Pemprov Banten, Rabu (14/1/2026).
Sementara itu, Asisten Daerah (Asda) III Pemkab Serang, Ida Nuraida, menyampaikan bahwa pada tahun 2026 terdapat satu aset yang akan diserahkan kepada Pemkot Serang, yakni Gedung DKBP3A dan Gedung Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Selain itu, terdapat tujuh aset lain yang akan diserahkan secara bertahap.
Ida membenarkan bahwa terdapat 10 aset yang hingga kini belum ada kesepakatan apakah akan diserahkan atau tidak kepada Pemkot Serang. Salah satunya adalah aset pendopo yang dinilai memiliki unsur politis.
“Jangan tanya ke saya soal itu. Karena itu nanti urusannya politik. Akan difasilitasi KPK lagi, karena dulu perjanjiannya dibuat oleh bupati lama, wali kota lama, dan gubernur lama,” ujarnya.
Untuk penyerahan Gedung DKBP3A, Ida menyebutkan baru akan dilakukan setelah pembangunan gedung baru di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang (Puspemkab) selesai.
Adapun aset terakhir yang telah diterima Pemkot Serang adalah Kantor Workshop PUPR. Meski demikian, gedung tersebut masih dipinjam sementara oleh Pemkab Serang lantaran proses pemindahan peralatan laboratorium belum rampung. Pemanfaatan penuh oleh Pemkot Serang ditargetkan pada Juli 2026.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd
