Beranda Pariwisata Pemkab Serang Bakal Sulap Bendungan Sindangheula Jadi Destinasi Wisata

Pemkab Serang Bakal Sulap Bendungan Sindangheula Jadi Destinasi Wisata

Bendungan Sindangheula. (IST)

 

KAB. SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang berencana akan menjadikan Bendungan Sindangheula yang berada di Kecamatan Pabuaran sebagai tempat wisata.

Terkait rencana tersebut, Pemkab Serang akan  menggandeng Balai besar wilayah sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWSC3) Direktorat Jendral Sumber Daya Air Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).

“Nanti kita akan bangun pola kerjasama dengan pengelola Bendung Sindangheula, kita manfaatkan untuk menjadi objek destinasi wisata yang dikelola oleh Pemerintah Desa (Sindangheula),” ujar Wakil Bupati (Wabup) Serang, Pandji Tirtayasa melalui keterangan tertulis yang di siarkan Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) pada Senin (14/2/2022).

Menurut Pandji, untuk merealisasikannya pihak Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Serang akan terjun langsung untuk membentuk pola kerja samanya.

“Nanti Dinas Pariwisata, Ibu Bupati atau pun saya yang akan membangun pola kerja sama seperti apa agar Bendung Sindangheula jadi Desa Wisata unggulan desa yang bersangkutan,” kata Pandji.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disporapar Kabupaten Serang, Hamdani menyebutkan koordinasi untuk menjalin kerjasama terkait  Bendungan Sindangheula yang bakal menjadi destinasi wisata sudah dilakukan sejak tahun 2021 lalu dengan pihak pengelola namun hingga saat ini masih belum diketahui keputusan akhirnya.

“Itu sudah kami lakukan sejak tahun lalu, namun memang belum final,” ujar Hamdani.

Dijelaskan Hamdani, belum keluarnya keputusan akhir dari koordinasi disebabkan ada beberapa area atau titik di Bendungan Sindangheula yang dilarang dikunjungi oleh sembarang orang untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Kendati demikian, koordinasi akan terus dilakukan untuk menetapkan titik atau area mana yang yang bisa dijadikan destinasi wisata yang akan dikelola oleh pemerintah desa.

“Yang pasti itu akan terealisasi, cuma masih ada pertimbangan menentukan area dan titik mana saja yang dilarang di kunjungi oleh wisatawan,” ucap Hamdani.

Untuk diketahui, sebelumnya DPRD Kabupaten Serang telah mengusulkan Raperda terkait Desa Wisata untuk disahkan menjadi Peraturan daerah (Perda).

Wilayah Kabupaten Serang yang luas dan memiliki berbagai potensi wisata di setiap desanya untuk membangun Pendapatan Asli Desa serta upaya untuk meningkatkan perekonomian masyarakat desa, mendasari terbentuknya Raperda tentang Desa Wisata. (Nin/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini