PANDEGLANG – Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menganggarkan gaji ke-13 dan ke-14 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
Instruksi tersebut disampaikan Bupati Dewi kepada Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD agar segera menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku terkait pengalokasian anggaran tersebut.
“Pak Sekda segera menyesuaikan dengan regulasi yang ada untuk pengalokasiannya,” ujar Bupati Dewi, Jumat (6/3/2026).
Bupati Dewi menjelaskan, apabila diperlukan, Pemerintah Kabupaten Pandeglang juga dapat menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum dalam penganggaran gaji ke-13 dan ke-14 bagi PPPK paruh waktu.
Menurutnya, hingga saat ini memang belum terdapat aturan yang secara khusus mengatur pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 bagi PPPK paruh waktu. Namun demikian, pemerintah daerah masih memiliki ruang untuk mengupayakan pemberian anggaran jasa bagi PPPK paruh waktu tersebut.
Ia menyebutkan, kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 bagi PPPK paruh waktu diperkirakan mencapai sekitar Rp7.925.126.000.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang Asep Rahmat menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti instruksi Bupati Pandeglang melalui mekanisme penganggaran yang berlaku.
Ia juga mengimbau para PPPK paruh waktu agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar.
Khusus untuk tenaga kesehatan yang berada di bawah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Sekda meminta agar masing-masing BLUD melakukan penyesuaian atau pergeseran anggaran guna mengalokasikan pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 bagi PPPK paruh waktu.
“Untuk tenaga kesehatan, kami meminta pihak BLUD melakukan penyesuaian atau pergeseran anggaran di masing-masing unit BLUD agar dapat mengalokasikan anggaran gaji ke-13 dan ke-14 bagi PPPK paruh waktu,” tandasnya.
Tim Redaksi
