Beranda Pemerintahan Pemkab Pandeglang Segera Keluarkan Aturan Larangan Rumah Makan Selama Bulan Ramadan

Pemkab Pandeglang Segera Keluarkan Aturan Larangan Rumah Makan Selama Bulan Ramadan

Bupati Pandeglang Irna Narulita. (Ist)

PANDEGLANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang segera mengeluarkan aturan dalam bentuk Surat Edaran (SE) bupati yang melarang rumah makan buka disiang hari. Hal itu untuk menjaga kondusifitas dan ke khusyuk kan selama menjalankan puasa di bulan Ramadan.

“Setiap tahun kami keluarkan SE bupati tentang larangan tersebut, ini harus dipatuhi untuk semuanya baik muslim maupun non muslim,”kata Bupati Pandeglang Irna Narulita saat melakukan pengajian rutin di Pendopo Pandeglang, Jum’at (19/3/2021).

Kata Irna, SE ini dibuat selain membuat ibadah lebih khusyuk dibulan ramadan, juga sebagai bukti masyarakat menghargai datangnya bulan suci ramadan yang penuh keberkahan. “Semoga ibadah kita di bulan ramadan tahun ini bisa lebih baik dari tahun lalu,” ucapnya.

Dirinya juga memerintahkan kepada semua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemkab Pandeglang untuk memberikan contoh yang baik selama bulan suci Ramadan.

“ASN harus berikan contoh baik dalam pelaksanaan ibadah puasa di bulan ramadan, jangan sampai ada oknum ASN yang tidak menghargai jalannya ibadah puasa di bulan Ramadan,” ujarnya.

Sementara itu, Tokoh Agama Pandeglang, K.H Endin dalam tausiyahnya mengatakan, melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadan merupakan sebuah kewajiban bagi setiap muslim yang sudah baligh. “Jika ada anak kita yang masih kecil sudah berpuasa, kita beri penghargaan agar semangat melaksanakan ibadah puasa,” katanya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, syarat wajib puasa itu diantaranya Muslim, Baligh (mencapai umur dewasa), berakal sehat, sehat jasmani dan rohani, suci dari haid dan nifas. “Maka dari itu saya berharap jangan sampai ada oknum ASN yang nongkrong di warung nasi pada siang hari, ini contoh yang tidak baik,” ungkapnya.

Dirinya juga sangat mendukung keputusan Pemkab Pandeglang yang akan mengeluarkan SE Bupati. Sebab, dengan adanya aturan tersebut diharapkan masyarakat mematuhinya.

“Kami sangat sepakat dengan SE Bupati larangan untuk rumah makan buka di siang hari selama bulan Ramadan, mudah-mudahan kita bisa saling menghargai satu sama lainnya demi kekhusuaan berpuasa,” tutupnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ