Beranda Pemerintahan Pemkab Pandeglang Proses Dugaan Pelanggaran Konten Asusila ASN RSUD Berkah

Pemkab Pandeglang Proses Dugaan Pelanggaran Konten Asusila ASN RSUD Berkah

Kantor BKPSDM Pandeglang. (Madani Prasetia/Bantennews)

PANDEGLANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang mulai memproses dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di RSUD Berkah Pandeglang berinisial S. ASN tersebut menjadi sorotan setelah konten asusila yang diduga menampilkan dirinya viral di media sosial.

Kepala BKPSDM Pandeglang, Didin Pahrudin mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tertulis dari Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama RSUD Berkah Pandeglang, Eni Yati, terkait dugaan tersebut.

“Kami menerima laporan secara tertulis dari Plt Direktur Utama RSUD Berkah Pandeglang, Ibu Eni Yati, kemarin sore (9/7),” kata Didin, Sabtu (11/7/2026).

Didin menjelaskan, berdasarkan laporan itu, BKPSDM langsung meneruskan penanganan perkara kepada Inspektorat Kabupaten Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan.

“Kami sudah menyurati Inspektorat dan melimpahkan penanganannya ke sana. Berdasarkan informasi yang kami terima, Inspektorat akan segera menindaklanjuti,” ujarnya.

Menurutnya, hasil pemeriksaan Inspektorat nantinya akan menjadi dasar penentuan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin ASN. Jika terbukti melanggar, sanksi akan ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Nanti hasil pemeriksaan Inspektorat disampaikan kepada kami. Setelah itu akan dibahas oleh tim penegakan disiplin pegawai untuk menentukan apakah masuk kategori pelanggaran ringan, sedang, atau berat,” ucapnya.

Didin mengaku telah melihat langsung konten yang beredar di media sosial. Namun, ia menegaskan belum bisa menyimpulkan isi maupun konteks video tersebut sebelum ada hasil pemeriksaan resmi.

“Saya sudah melihat langsung kontennya. Tapi kami belum bisa menafsirkan sebelum ada proses pemeriksaan. Jeng saya geh sangheuk nempona geh jariji nya (saya melihatnya merasa jijik),” katanya.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, hukuman disiplin dibagi menjadi tiga kategori, yakni ringan, sedang, dan berat.

Baca Juga :  Tak Ditutup, Operasional Hiburan Malam dan Mall di Cilegon Cuma Dibatasi Selama PSBB

Sanksi ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Sanksi sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam hingga 12 bulan. Sementara sanksi berat dapat berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sebagai PNS sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya diberitakan,  seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan RSUD Berkah Pandeglang diduga memiliki orientasi seksual sesama jenis ramai diperbincangkan di media sosial (Medsos). Dugaan tersebut mencuat setelah beredarnya video yang menampilkan seorang ASN berinisial S bersama seorang pria di salah satu akun TikTok.

S diketahui saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Keperawatan RSUD Berkah Pandeglang. Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) di Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang.

Penulis : Mg-Madani Prasetia

Editor : TB Ahmad Fauzi