Beranda Kesehatan Pemkab Pandeglang Hentikan Sementara Pelayanan Kesehatan Menggunakan SKM

Pemkab Pandeglang Hentikan Sementara Pelayanan Kesehatan Menggunakan SKM

Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan Setda Pandeglang, Ramadani.

 

PANDEGLANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang menghentikan sementara waktu penggunaan layanan Surat Keterangan Miskin (SKM) bagi masyarakat yang akan berobat ke fasilitas kesehatan khususnya RSUD Berkah Pandeglang.

Penghentian penggunaan SKM bagi pasien umum untuk pelayanan di RSUD Berkah Pandeglang itu berlaku sejak tanggal 16 Desember 2019.

Penghentian itu termaktub dalam Surat Edaran Bupati Pandeglang Nomor 900/3483/Tahun 2019 tertanggal 13 Desember 2019 perihal langkah-langkah pengendalian pelaksanaan APBD pada penatausahaan penerimaan daerah, penatausahaan pengeluaran, dan penatausahaan barang milik daerah serta kelengkapan dokumen-dokumen laporan keuangan OPD.

Dalam salah satu poinnya, tertulis bahwa apabila masih ada yang menggunakan Surat Keterangan Miskin (SKM) tidak akan diproses. Artinya warga tidak mampu di Pandeglang yang mengalami sakit, tidak bisa lagi dilayani di rumah sakit daerah.

Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan Setda Pandeglang, Ramadani membenarkan prihal pemberitaan sementara layanan tersebut. Menurutnya, penghentian SKM itu akibat anggaran SKM yang sudah habis. Padahal selama tahun 2019.

“Uangnya sudah habis. Kalau habis siapa yang mau bayar? Kan kasian rumah sakit terus. Kami menganggarkan sekitar Rp2 miliar,” kata Ramadani, Jumat (20/12/2019).

Kata dia, untuk sementara warga miskin yang akan berobat menggunakan SKM disarankan meminta rujukan dari RSUD Berkah ke RSU Provinsi Banten. Pasalnya, kata Ramadani, di RSU Provinsi Banten anggarannya masih banyak.

“Solusinya bagi warga yang sakit, tinggal minta rujukan ke provinsi. Mereka siap nampung berapa pun itu mereka akan bayar. Karena pendanaan mereka kan lebih besar. Kalau kita kan terbatas,” jelasnya.

Menurutnya, penghentian layanan kesehatan menggunakan SKM itu hanya bersifat sementara. Sebab jika APBD Pandeglang tahun 2020 disahkan, layanan SKM akan diaktifkan kembali pada tanggal 2 Januari 2020.

“Tapi setelah APBD 2020 disahkan akan mulai lagi. Anggaran tahun depan masih sekitar Rp2 miliar,” ujarnya.

Hanya Ramadani mengingatkan, supaya warga miskin segera mendaftarkan dirinya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Penerima Bantuan Iuran (JKN PBI). Soalnya Ramadani sering mengeluhkan adanya warga miskin yang tiba-tiba baru mengajukan SKM ketika sakit.

“Kita udah dari tahun 2017, loh menyampaikan ini. Jadi kalau merasa miskin, daftarkan diri jangan menunggu sakit. Begitu sakit semua jadi susah. Dianggapnya pemerintah tidak respons,” tutupnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini