Beranda Hukum Pemkab Pandeglang Didesak Tutup Tempat Hiburan Malam di Carita

Pemkab Pandeglang Didesak Tutup Tempat Hiburan Malam di Carita

Anggota Satresnarkoba Polres Pandeglang saat razia di tempat hiburan malam. (Memed/bantennews)

 

PANDEGLANG – Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) Kabupaten Pandeglang mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Pandeglang agar segera menutup tempat hiburan malam Carista yang berada di Kampung Pamatang, Desa Pejamben, Kecamatan Carita, Pandeglang.

Selain tempat hiburan di atas, Sakti Peksos juga mendesak agar seluruh tempat hiburan yang berkedok rumah bernyanyi di Kabupaten Pandeglang dilakukan razia, dan khusus Carista agar ditutup total atau dicabut izinnya, karena telah melanggar peraturan yang berlaku.

Desakan penutupan tempat hiburan malam itu buntut dari kasus pelanggaran yang dilakukan oleh tempat hiburan Carista yang mempekerjakan anak di bawah umur.

Seorang Sakti Peksos Kabupaten Pandeglang, A. Subhan mengatakan, kasus itu harus ditanggapi serius oleh Pemda Pandeglang dalam hal ini bidang pekerja anak. Sebab tegasnya, kasus ini bukan kali pertama menimpa anak-anak di Kabupaten Pandeglang.

“Masalah eksploitasi anak ini, harus dijadikan masalah yang serius. Jadi jangan dijadikan masalah sederhana. Hal ini memerlukan kontribusi lintas sektoral, terutama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) harus lebih mengawal lagi dan menyikapinya untuk kedepannya,” jelasnya, Sabtu (23/11/2019).

Selain di Carista tidak menutup kemungkinan di tempat hiburan lain juga ada yang mempekerjakan anak di bawah umur, oleh sebab itu ia juga meminta pada aparat penegak hukum menyisir semua tempat hiburan.

“Kemungkinan ada lokasi lain yang memperkerjakan anak-anak, karena saya juga kerap mendapatkan informasi. Tentu ini harus segera ditindak oleh Pemda Pandeglang,” kata pria yang akrab disapa Aang ini.

Menurutnya, selama ini Pemerintah Indonesia telah melakukan langkah-langkah aktif dan strategis untuk menangani masalah pekerja anak. Salah satunya dengan meratifikasi konvensi ILO No. 138 Tahun 1973  dengan UU No. 20 Tahun 1999 mengenai batas usia minimum untuk bekerja.

“Jelas Carista telah melanggar Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Anak. Maka dari itulah langkah tegas menutup Carista dari Pemda Pandeglang dibutuhkan. Kalau tidak tegas, sama saja mendukung mereka (pihak Carista),” tegas Aank.

Terpisah, Kabid Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Pandeglang, Erik Widaswara mengatakan, jika izin yang dimiliki oleh pengelola Carista adalah rumah makan. Namun pihaknya akan mengecek data terlebih dulu.

“Kalau gak salah Caritlsta itu izinnya rumah makan. Itu izin lama. Tapi begitu saja, hari Senin ke kantor saja kita ketemu langsung. Saya gak bisa komentar apa-apa,” tambahnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini