Beranda Bisnis Rumah Bernyanyi Carista Tak Pernah Bayar Pajak

Rumah Bernyanyi Carista Tak Pernah Bayar Pajak

Wawan Setiawan, Kabid Pendaftaran BP2D Pandeglang. (Memed/bantennews)

 

PANDEGLANG – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kabupaten Pandeglang menyebut, rumah bernyanyi Carista yang belakangan diketahui berizin sebagai RM Sederhana tidak pernah membayar pajak. Bahkan BP2D baru mengetahui kalau Carista mengantongi izin.

Rumah bernyanyi Carista dalam izin yang diterbitkan diketahui jenis usahanya rumah makan, bilyar, dan karoke, namun data yang di miliki BP2D tempat tersebut tidak tercatat sebagai Wajib Pajak (WP).

“Tidak tahu, dan mereka belum pernah bayar pajak. Selama ini kami juga tidak pernah dapat tembusan dari DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Selama ini sepengetahuan kami belum pernah didata. Namun untuk memastikannya kami harus lihat data,” kata Kepala Bidang Pendaftaran BP2D Pandeglang, Wawan Setiawan, Jumat (29/11/2019).

Padahal menurut aturan apabila jenis usaha Carista bergerak di bidang rumah makan, bilyar, dan karoke, semestinya wajib membayarkan pajaknya untuk dua jenis, yakni pajak restoran sebesar 10 persen dan pajak hiburan senilai 30 persen.

“Seharusnya dilihat dari objek, ada rumah makan ditarik pajak restoran dan karoke masuk pajak hiburan. Kalau berdasar aturan, pajak restoran sebesar 10 persen dan karoke 30 persen,” jelasnya.

Wawan mengaku akan menurunkan tim dari BP2D ke lokasi untuk memastikan izin tersebut, jika izin tersebut sesuai maka pihaknya akan mendorong agar tempat tersebut membayar pajak.

“Kami akan lihat ke lapangan dan mengimbau agar mereka menjadi wajib pajak untuk bayar pajak khusus restoran dan hiburannya. Setelah jadi WP, patuh dalam pelaporan, dan patuh membayar,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan pada DPMPTSP Kabupaten Pandeglang, Eric Widaswara mengaku akan meninjau ulang izin dari Carista. Meski pun mereka sudah diterbitkan izin dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), pemerintah bisa saja menangguhkan izin usaha tersebut jika benar terdapat pelanggaran dalam operasionalnya.

Eric juga mempertanyakan mengenai legalitas tempat usaha yang disoroti lantaran mempekerjakan anak di bawah umur itu. Karena ia menilai, kepemilikan Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) yang diperoleh melalui Online Single Submission (OSS), belum sepenuhnya valid bila tidak disertai Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Mengingat pengelola menyediakan fasilitas karoke sebagai hiburan.

“Kami akan lihat dulu di web form pendaftaran mereka. Bisa saja izinnya kami tinjau ulang kalau ada unsur pelanggaran dalam usahanya. Punya SIUP belum cukup. Karena mereka juga harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata. Ada tidak itu izinnya?” Imbuhnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini