Beranda Pemerintahan Pemkab Pandeglang Dapat Bantuan Rp30,5 Miliar dari Pemerintah Pusat

Pemkab Pandeglang Dapat Bantuan Rp30,5 Miliar dari Pemerintah Pusat

Ilustrasi - foto istimewa arah.com

PANDEGLANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang mendapatkan bantuan sebesar Rp30,5 miliar dari pemerintah pusat. Bantuan puluhan miliar itu merupakan Dana Insentif Daerah (DID) bagi Pandeglang.

Bupati Pandeglang, Irna Narulita menyampaikan, bantuan itu berkat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) empat kali berturut-turut dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI yang selama ini diraih Pandeglang.

“Kinerja kami kan sudah diapresiasi tuh oleh Pemerintah Pusat, dan telah diberikan DID. Subhanallah, di tengah Covid-19 mendapatkan DID sebesar Rp30,5 Miliar,” ucap Irna seolah bersyukur atas bantuan yang diberikan, Kamis (17/9/2020).

Irna membeberkan untuk mendapatkan bantuan ini tidak mudah. Sebab selain harus memenuhi beberapa persyaratan daerah itu harus menerima predikat WTP dari BPK RI berturut-turut dan laporan APBD yang tepat waktu.

“Namun harus memenuhi syarat dulu jika ingin mendapatkan DID di antaranya harus mendapatkan opini WTP berturut-turut, laporan APBD juga harus tepat waktu. Kenapa harus tepat waktu? Karena itu menjadi syarat mendapatkan DID,” ungkapnya.

Belum lagi tambahnya, e-government (pemerintah berbasis elektronik) yang meliputi e-budgeting (penyusunan anggaran secara elektronik) dan e-procurement (pengadaan barang dan jasa secara elektronik) pun menjadi patokan Pemerintah Pusat untuk memberikan DID tersebut.

“Tadi yang ibu (menyebut dirinya) katakan, bahwa roda Pemda Pandeglang sudah mampu menerapkan transparansi dan efesiensi dalam mengelola keuangan daerah. Makanya, tahun ini Pemda diberi DID, karena dianggap mampu memenuhi syarat itu,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Pery Hasanudin menambahkan, dana sebesar itu telah dikhususkan untuk penanggulangan Covid-19 di 35 Kecamatan yang ada di Kabupaten Pandeglang.

“Peruntukannya itu untuk penanggulangan Covid-19, jadi pos-posnya sudah ditentukan. Bisa saja jika dipandang perlu dan tidak bertentangan dengan aturan dimasukkan ke kegiatan yang lain. Terpenting selama itu untuk menanggulangi Covid-19,” tambahnya.

(Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini