Beranda Pemerintahan Pemkab Lebak Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Longsor

Pemkab Lebak Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Longsor

Rapat Evaluasi Penanggulangan Darurat Bencana, bertempat di Aula Multatuli Setda Lebak, Selasa (14/01/2020).

LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menggelar Rapat Evaluasi Penanggulangan Darurat Bencana, bertempat di Aula Multatuli Setda Lebak, Selasa (14/01/2020).

Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya dan dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lebak, Sekretaris Daerah, Para Asisten, Kepala OPD, Instansi terkait serta para relawan dari berbagai asosiasi.

Dalam rapat Bupati Lebak menyampaikan masa tanggap darurat bencana untuk Kabupaten Lebak diperpanjang hingga tanggal 31 Januari 2020 mendatang.

Bupati juga mengklarifikasi terkait informasi yang beredar tentang pendistribusian logistik yang tidak merata.

“Terkait berita yang beredar tentang logistik yang tidak sampai kepada korban, saya pastikan tidak ada korban yang tidak menerima bantuan logistik, itu kenapa saya setiap hari turun ke lapangan, karena saya ingin memastikan bahwa bantuan logistik ini tersalurkan dan tepat sasaran,” Tegas Bupati.

Disampaikan dalam rapat dampak kerusakan bencana banjir bandang yakni tempat tinggal atau rumah rusak berat sebanyak 1.110 rumah, rusak sedang sebanyak 230 rumah, rusak ringan 309 rumah, rumah yang terbawa arus banjir bandang sebanyak 1.649 rumah. Kerusakan lahan pertanian, persawahan seluas 890,5 HA, Holtikultura seluas 7,5 HA, dan lahan perikanan seluas 10,3 HA. Sedangkan untuk kerusakan infrastruktur, jembatan sebanyak 27 unit, daerah irigasi sebanyak 5 DI, 1 kantor kecamatan dan 3 kantor desa. Sementara untuk korban terkena dampak bencana 9 orang meninggal, 2 orang hilang, 1 orang luka berat, 66 orang luka ringan dan sebanyak 1.392 kepala keluarga mengungsi.

Sementara itu Budi Sugianto Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Lebak menyampaikan dalam rapat bahwa dokumen-dokumen penting seperti Ijazah, STNK, SIM dan lain sebagainya yang merupakan milik korban terdampak bencana banjir bandang dapat direstorasi di Badan Arsip Nasional melalui Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lebak.

Budi meminta kepada para Camat dan Kepala Desa untuk mendata masyarakatnya yang kehilangan dokumen penting tersebut untuk kemudian dilaporkan kepada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Lebak.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini