Beranda Pemerintahan Pemkab Lebak Gelar Sosialisasi MOOC Bagi CPNS Peserta Latsar

Pemkab Lebak Gelar Sosialisasi MOOC Bagi CPNS Peserta Latsar

Acara Sosialisasi Aplikasi Massive Open Online Course (MOOC) bagi CPNS calon Peserta Latsar Tahun Anggaran 2022 - foto istimewa

LEBAK – Pemkab Lebak menggelar Sosialisasi Aplikasi Massive Open Online Course (MOOC) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) calon Peserta Latsar Tahun Anggaran 2022.

Kegiatan yang diikuti oleh ratusan peserta CPNS dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak, Budi Santoso di Aula Multatuli Setda Lebak, Senin (24/1/2022).

Sekda mengatakan berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan merujuk pada ketentuan pasal 63 ayat 3 dan ayat 4 UU ASN, calon pegawai negeri sipil wajib menjalani masa percobaan yang dilaksanakan melalui proses pelatihan terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang.

Sekda menambahkan, Untuk itu diperlukan sebuah penyelenggaraan pelatihan yang inovatif dan terintegrasi, yaitu penyelenggaraan pelatihan yang memadukan pembelajaran klasikal dan nonklasikal di tempat pelatihan dan di tempat kerja, sehingga memungkinkan peserta mampu menginternalisasi, menerapkan, dan mengaktualisasikan, serta membuatnya menjadi kebiasaan (habituasi), dan merasakan manfaatnya, sehingga terpatri dalam dirinya sebagai karakter Pegawai Negeri Sipil yang profesional sesuai dengan bidang tugasnya.

“Saya berharap bapak ibu sekalian benar-benar bisa menjadi PNS yang berintegritas, karena didalam Integritas ada profesional, jujur, tidak korupsi, patuh pada aturan, bertanggung jawab dan sebagainya, sehingga itu semua cukup dengan satu kata yaitu Integritas,” ungkap Sekda.

Sementara itu Dede Muhamad Rizal Perwakilan BPSDMD Provinsi Banten sekaligus pemateri menjelaskan panduan Aplikasi MOOC. Beliau menyampaikan beberapa Ketentuan Evaluasi Akademi, diantaranya Peserta wajib lulus Evaluasi Akademik, Peserta melaksanakan posttest 1 hingga 3 kali dapat memperoleh skor maksimal 100, Peserta melaksanakan posttest 4 s.d. 5 kali dapat memperoleh skor maksimal 90.01, Peserta melaksanakan posttest 6 kali dapat memperoleh skor maksimal 80.01.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini