
LEBAK – Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, mendorong penerbitan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Masyarakat Hukum Adat (MHA) Baduy untuk wilayah seluas 51.616.832 meter persegi atau sekitar 5.161 hektare. Ia menegaskan, proses tersebut harus menjamin kepastian hukum tanpa mengabaikan filosofi, kearifan lokal, dan tatanan adat Baduy.
Amir mengatakan, penerbitan HPL bagi masyarakat adat menghadapi tantangan karena aturan administrasi dan teknis pertanahan nasional perlu selaras dengan kosmologi serta filosofi ruang yang dianut masyarakat Baduy.
“Penerbitan HPL kepada masyarakat hukum adat memiliki sejumlah aspek yang perlu mendapat perhatian bersama, terutama potensi perbedaan antara ketentuan administrasi dan teknis pertanahan nasional dengan kosmologi serta filosofi ruang masyarakat adat Baduy,” kata Amir kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).
Menurut Amir, pemerintah tidak bisa memandang wilayah adat Baduy semata-mata sebagai hamparan tanah dengan batas administratif. Wilayah tersebut juga mencakup ruang hidup yang berkaitan erat dengan nilai budaya, kehidupan sosial, kelestarian lingkungan, dan aturan adat yang masyarakat wariskan secara turun-temurun.
Amir menilai, penerbitan HPL dapat memperkuat perlindungan hukum atas tanah ulayat. Namun, pemerintah perlu memahami karakteristik wilayah adat secara menyeluruh agar proses administrasi pertanahan tidak mengabaikan hak dan nilai-nilai masyarakat Baduy.
“Penerbitan sertifikat HPL bagi MHA Baduy merupakan langkah maju dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap tanah ulayat. Namun, prosesnya perlu dilakukan dengan pendekatan yang memahami secara utuh karakteristik wilayah adat Baduy,” ujarnya.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Amir ialah ketentuan pengecualian badan air dari wilayah ulayat. Menurutnya, masyarakat Baduy memandang ruang kehidupan sebagai satu kesatuan yang tidak selalu bisa dipisahkan berdasarkan batas administratif.
Karena itu, ia mendorong dialog antara pemangku kepentingan agar aturan pertanahan nasional tetap berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat hukum adat.
“Yang kita dorong adalah bagaimana kepastian hukum formal dapat berjalan selaras dengan perlindungan hukum adat. Karena bagi masyarakat Baduy, wilayah adat memiliki makna yang jauh lebih luas, mencakup hubungan manusia, alam, dan tatanan kehidupan yang harus dijaga,” tegasnya.
Amir berharap, pemerintah dan seluruh pihak terkait membahas penerbitan HPL secara kolaboratif dengan melibatkan pemahaman terhadap kebutuhan masyarakat adat.
Ia menekankan, proses tersebut harus memperkuat kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan masyarakat Baduy dan wilayah adatnya.
Penulis : Mg-Aldo Marantika
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd