Beranda Pemerintahan Pemkab Lebak Bakal Buat Aturan Kawasan Tanpa Rokok

Pemkab Lebak Bakal Buat Aturan Kawasan Tanpa Rokok

Kegiatan Pertemuan Lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dalam Rangka Urgensi Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Lebak - foto istimewa

LEBAK – Asisten Daerah Administrasi dan Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lebak Dedi Lukman Indepur menghadiri sekaligus membuka Kegiatan Pertemuan Lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dalam Rangka Urgensi Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Lebak.

Kegiatan ini bertempat di Gedung Aula Multatuli, Selasa (5/11/2019). Setelah Kota Layak Anak (KLA) kini Pemkab Lebak bekerjasama dengan Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka untuk menyelenggarakan Pertemuan Lintas OPD dalam rangka memasukkan rancangan pembuatan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Diketahui rokok mengandung 7.000 bahan kimia yang dimana 400 jenis di antaranya merupakan zat beracun dan 69 jenis tergolong penyebab kanker.

Tingginya prevalensi dan tingkat konsumsi rokok berkaitan erat dengan masih tingginya berbagai penyakit tidak menular (PTM) seperti stroke, hipertensi, dan gangguan pada jantung.

Maka penanganan masalah rokok menjadi penting di Kabupaten Lebak, dalam menghadapi tantangan tingginya prevalensi perokok, Pemkab Lebak berkomitmen terhadap pengendalian konsumsi rokok.

Dedi mengaku apresiasi kepada Uhamka yang akan membantu menyusun naskah akademik dan draft rancangan peraturan daerah perihal KTR.

Dedi menjelaskan bahwa Peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini sesuai dengan visi Kabupaten Lebak untuk mewujudkan Lebak kota sehat dan bersih.

“Pemkab Lebak memiliki komitmen yang kuat untuk mengendalikan konsumsi rokok, kami juga akan mendenda staf pemda yang masih merokok di dalam ruangan, bahkan Kabupaten Lebak siap mengirimkan surat usulan Perda KTR ke DPRD,” tegas Dedi melalui siaran tertulis.

Sementara itu Sarah Handayani, Wakil Dekan Fikes Uhamka mengatakan bahwa kegiatan hari ini sebagai bentuk dukungan kepada Pemkab Lebak untuk mengusulkan Raperda KTR agar bisa masuk ke dalam program legislasi daerah 2020.

“Kegiatan hari ini sebagai bentuk dukungan kami kepada Pemerintah Kabupaten Lebak untuk segera membuat Perda KTR karena ini penting untuk meningkatkan status kesehatan masyarakat,” kata Sarah.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini