Beranda Bisnis Pemindahan RKUD Karena Gagal Likuiditas, OJK: Alasan Kurang Tepat

Pemindahan RKUD Karena Gagal Likuiditas, OJK: Alasan Kurang Tepat

Foto istimewa bankbanten.co.id

SERANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai alasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memindahkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank Banten ke Bank Jabar Banten (BJB) karena adanya kegagalan likuiditas Bank Banten kurang tepat.

Kepala Departemen Pengawasan Bank I OJK, Hizbullah menegaskan, proses likuiditas Bank Banten tidak dinyatakan gagal namun tertunda likuiditasnya. Menurutnya hal itu sangat wajar karena banyak bank juga yang kerap tertunda likuiditasnya.

“Penggunaan kata gagal likuiditas nggak tepat. Kalau gagal mah bahaya, banknya tutup. Apalagi ada dana masyarakat yang harus kita lindungi,” kata Hizbullah, Sabtu (16/5/2020).

Ia menilai, sebelum adanya pandemi COVID-19 operasional Bank Banten masih normal.

“Makanya kalau ada pemindahan RKUD ini saya nggak tahu. Nggak terinfo,” katanya.

Meski begitu, dirinya mengaku, OJK mendukung proses merger (penggabungan) antara Bank Banten dengan BJB. OJK juga memberikan waktu dua bulan kepada dua bank tersebut untuk menyelesaikan prosesnya.

“Kita minta diupayakan dua bulan selesai. Kita juga minta kedua belah pihak untuk melakukan komunikasi intens,” ujarnya.

“Soal teknisnya nanti kan mereka yang menentukan. Pasti pakai konsultan buat kajian. Apalagi dalam masa pandemi sekarang sudah pasti ada kendala komunikasi. Tapi kami berharap diupayakan dua bulan selesai,” sambungnya.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat atau nasabah Bank Banten untuk tetap tenang.

“Proses merger ini kan supaya bank lebih sehat. Dan kami juga sudah minta BJB untuk membantu Bank Banten,” pungkasnya.

(Tra/Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini