Beranda Uncategorized Pemilu 2019, Bawaslu Banten Data 380 Temuan

Pemilu 2019, Bawaslu Banten Data 380 Temuan

Ilustrasi - foto istimewa rilitas.com

SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten mendata sebanyak 380 temuan terkait pemungutan suara Pemilu serentak 2019. Temuan itu berupa ketidaktaatan prosedur sampai masalah surat suara.

Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudi mengatakan, pelaksanaan pemungutan suara Pemilu di Banten aman.. Tapi Bawaslu menemukan 380 potensi pelanggaran dengan 13 kategori di TPS di 8 kabupaten dan kota.

“Pantauan kami masih banyak kekurangan dan hal tidak taat prosedur yang sebenarnya bisa diantisipasi lebih awal,” kata Didih dalam jumpa pers di Bawaslu Banten, Rabu (17/4/2019).

Pertama, adanya 93 TPS yang dibuka melebihi waktu yang ditentukan pada pukul 07.00 WIB. Kedua, 24 TPS yang tidak menerapkan prinsif kerahasiaan di mana posisi memilih bukan menghadap KPPS tetapi membelakangi. Ada juga temuan 1 TPS yang tidak ramah pemilih disabilitas.

Kemudian ada 2 TPS yang ada surat suara sudah tercoblos, 70 TPS yang surat suaranya kurang atau habis, 4 TPS yang pemilih kategori DPTb tapi tidak punya form A5.

Temuan lainna, 23 TPS yang DPT dan DPTbnya tidak ditempel, 48 temuan surat suara tertukar antar dapil, 76 temuan DCT tidak distempel, 2 surat suara PSU terdistribusi di TPS, 1 politik uang, 2 TPS berpotensi PSU, dan 33 temuan lainnya.

Sementara itu anggota Bawaslu Banten Nuryati Solapari menambahkan, 2 TPS berpotensi dilakukan pemilihan ulang ada di TPS 5 Cipocok Jaya, Kota Serang, dan TPS 1 Desa Bunar, Kecamata Sukamulya Tangerang. Ini dikarenakan ada satu pemilih dari luar daerah yang tak memiliki syarat memilih namun terlanjur memberikan hak suara.

“Dia KTP di luar Banten. Yang di Tangerang itu dia dari Nganjuk, dia coblos padahal tidak masuk DPT dan DPTB di Banten. Kalau mau milih kan harus ada surat pindah. Walaupun ini hanya ada 1 (pemilih),” ujarnya dilansir detik.com.

Temuan yang jadi sorotan lainnya adalah ada 1 surat suara di TPS 65 Kelurahan CIpondoh Makmur, Kota Tangerang. Meskipun hanya 1 surat suara, hal ini menurutnya bisa berujung pada pidana Pemilu. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini