PANDEGLANG – Sejumlah reklame dan billboard di Kabupaten Pandeglang masih berdiri meski masa izinnya diduga habis. Selain melanggar ketentuan, konstruksi yang rusak atau lapuk juga berpotensi membahayakan warga.
Satpol PP Pandeglang mengakui masih menemukan reklame dengan izin aktif maupun yang sudah kedaluwarsa. Namun, petugas belum bisa menertibkan seluruhnya karena perlu berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk memastikan status izin dan menentukan langkah penanganan.
Kepala Seksi Operasi Pengendalian dan Penertiban Satpol PP Pandeglang, Ucu Sukarya, meminta pemilik reklame memperhatikan kondisi konstruksi dan keselamatan masyarakat.
“Kami mengimbau pengguna reklame, baik perorangan maupun perusahaan, agar memperhatikan keselamatan konstruksinya,” kata Ucu, Kamis (5/11/2026).
Ucu menegaskan, reklame yang lapuk bisa roboh dan mencederai warga maupun pengendara. Karena itu, penertiban tidak hanya menyangkut izin dan estetika kota, tetapi juga keselamatan publik.
Satpol PP masih berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memeriksa status perizinan reklame. Ucu mengatakan pihaknya juga mempelajari aturan dari daerah lain sebagai bahan penyusunan regulasi yang lebih komprehensif di Pandeglang.
“Kami sudah melakukan studi banding ke kabupaten lain. Mudah-mudahan Pandeglang bisa menerbitkan perda yang mengatur dampak dan keberadaan billboard,” ujarnya.
Satpol PP turut menyoroti pemasangan spanduk dan baliho partai politik. Ucu menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menelusuri pemasangan atribut tersebut.
Ia meminta pemilik membongkar sendiri reklame atau baliho yang masa izin maupun penggunaannya telah berakhir. Jika pemilik tidak mengambil tindakan, Satpol PP dapat turun untuk menertibkannya.
“Kami berharap ada kerja sama. Apakah dibongkar sendiri oleh pemiliknya atau nanti Satpol PP yang menertibkan,” kata Ucu.
Ucu menegaskan, Satpol PP mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 3 Tahun 2008. Aturan tersebut melarang pemasangan baliho di sejumlah lokasi, termasuk taman dan kawasan yang tidak boleh menjadi tempat reklame.
Namun, ia mengakui pengawasan belum menjangkau seluruh wilayah Pandeglang. Saat ini, petugas masih memusatkan kegiatan di kawasan perkotaan meski titik reklame tersebar di banyak wilayah.
“Kami tetap akan melakukan penertiban. Kami tidak ingin Pandeglang terlihat kumuh karena baliho dan reklame yang tidak berizin, apalagi jika mengganggu kegiatan masyarakat,” tegasnya.
Penulis : Madani Prasetia
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
