Beranda Hukum Pemilik Lahan SMKN 7 Tangsel Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah

Pemilik Lahan SMKN 7 Tangsel Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) - Foto istimewa

TANGSEL – Pemilik lahan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Suyadi dan M. Sujudi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (25/10/2021) lalu.

Pemeriksaan tersebut terkait dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan SMKN 7 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan kepemilikan tanah para saksi yang diduga digunakan sebagai lahan pengadaan tanah pembangunan SMKN 7 Tangsel, selain itu didalami juga terkait dengan nilai harga tanah dan proses pembayarannya,” terang Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (26/10/2021).

Sebelumnya, KPK telah memeriksa PNS/Pelaksana Bendahara Pengeluaran Disdikbud Provinsi Banten, Meti Tanjung Sari dan Kasubag Umum dan Kepegawaian Disdikbud Banten periode 2017-2019 Ganda Dodi Darmawan.

Keduanya diperiksa pada Selasa (14/9/2021) lalu sebagai saksi dalam kasus ini di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang.

Baca : KPK Bidik Penikmat Duit Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel

Dari Dodi Darmawan, tim penyidik KPK berusaha mengulik tugasnya selaku PPPTK dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel.

“Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan tugas saksi selaku PPPTK dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017,” jelas Ali. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini